kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bisa Didenda 13 Juta Rupiah


Jumat, 29 Maret 2019 / 08:14 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bisa Didenda 13 Juta Rupiah


Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - DW. Mulai akhir 2018 pencemar lingkungan di negara bagian Jerman Baden Württemberg harus membayar mahal. Terutama pembuang sampah tidak di tempatnya untuk barang-barang yang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat dan botol gelas bisa terkena denda setinggi-tingginya sampai 800 Euro atau sekitar Rp 13 juta.

Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalanan, bisa kena denda maksimal 250 Euro (sekitar Rp 4 juta). Sebelumnya denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 Euro atau sekitar 160.000 hingga 1,6 juta Rupiah. Denda yang ringan itu dinilai tidak membuat pelaku jera.

Pemerintah negara bagian pada akhir tahun 2018 mensahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya kotaparaja sudah kewalahan menangani kebersihan kota akibat sampah yang dibuang sembarangan di jalanan.

Sanksi denda pencemaran lingkungan bervariasi

Pemerintah negara bagian Baden Württemberg sudah menyiapkan tempat sampah maupun tempat pembuangan puntung rokok cukup memadai di berbagai lokasi, dan bentuk larangan dan besar denda di negara-negara bagian Jerman bervariasi. Biasanya denda ditentukan berdasarkan masalah sampah yang ada di kota masing-masing.

Sejauh ini pemerintah negara bagian Baden-Württemberg adalah yang pertama yang membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota. Sedangkan peraturan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Köln hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.

Tahun 2017 pemerintah kota Berlin misalnya menetapkan sanksi denda sebesar 15 Euro atau 240.000 Rupiah bagi yang merokok di luar area merokok di stasiun kereta api.

Meningkatkan kesadaran masyarakat

Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita, ujar menteri lingkungan hidup Baden Württemberg, Franz Untersteller dari partai Hijau Die Grünen, sebuah partai yang fokus pada politik lingkungan hidup. “Karena itu, logis untuk menuntut mereka yang membahayakan atau merusak lingkungan.“

Katalog denda pemerintah negara bagian Baden-Württemberg yang terbaru mencakup 840 tata tertib dan larangan perihal perlindungan tanah dan air sampai pembuangan sampah dan perlindungan tanaman. Katalog ini bertujuan untuk membantu pihak berwenang dalam menetapkan denda yang sesuai.

“Semoga keputusan baru ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,“ kata menteri lingkungan Franz Untersteller.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×