Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pada Minggu (1/9), China mulai menerapkan pajak tambahan terhadap sejumlah barang-barang asal Amerika Serikat senilai US$ 75 miliar. Melansir CNBC, pajak baru ini mulai berlaku efektif sejak pukul 04.01 pagi waktu setempat.
Tarif tambahan sebesar 5% dan 10% dikenakan pada 1.717 item dari total 5.078 produk yang berasal dari Amerika Serikat. Beijing akan mulai menarik pajak tambahan untuk barang-barang lainnya mulai 15 Desember 2019 mendatang.
Beijing mulai memberlakukan kenaikan tarif 5% untuk minyak mentah AS mulai hari Minggu kemarin. Ini merupakan kali pertama minyak AS menjadi sasaran sejak dua negara ekonomi terbesar di dunia memulai perang dagang mereka lebih dari setahun yang lalu.