Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SERTIFIKAT HAJI ONLINE - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah haji 2023 sudah bisa mengunduh sertifikat haji secara online.
Sertifikat haji merupakan bukti bahwa jemaah haji sudah menyelesaikan ibadah haji tahun ini.
Mengutip laman Siasat.com, bagi jemaah yang ingin mengunduh sertifikat haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah memberikan langkah-langkah terkait penerbitan sertifikat haji tahun 1444 H.
Nah, bagi jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat dapat mengunduhnya di aplikasi Nusuk. Tidak hanya itu, jemaah juga bisa memilih sendiri desain dokumen pilihannya.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat haji secara online:
- Unduh aplikasi Nusuk
- Pilih "View Card" dari halaman beranda
- Pilih untuk mengeluarkan sertifikat penyelesaian haji
- Pilih desain yang sesuai
- Lalu unggah dengan mengklik “Terbitkan Sertifikat”.
Baca Juga: Dirjen PHU Minta Persoalan Jemaah Hilang Tak Terulang di Madinah
Seperti yang diketahui, setelah jeda hampir tiga tahun, pelaksanaan haji tahun ini dilakukan tanpa batasan COVID-19.
Pada 27 Juni 2023, Arab Saudi melaporkan bahwa jumlah jemaah melebihi 1,8 juta orang. Adapun perinciannya 184.000 jemaah berasal dari dalam negeri, sedangkan sisanya mewakili lebih dari 150 negara.
Jemaah haji Indonesia
Usai melangsungkan ibadah haji, sebagian jemaah haji asal Indonesia pulang ke tanah air. Sementara, sebagian jemaah lainnya diberangkatkan ke Madinah.
Melansir laman Kemenag.go.id, per tanggal 11 Juli 2023, sebanyak 6.692 jemaah haji gelombang II yang tergabung dalam 17 kloter diberangkatkan ke Madinah menggunakan bus untuk menjalankan Arbain.
Selama di Madinah, jemaah dapat melakukan aktivitas ziarah ke sejumlah tempat yang bernilai sejarah. Layanan ziaran diberikan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Majmuah.
Adapun tujuan ziarah di Kota Madinah di antaranya Masjid Kuba, Masjid Qiblatain, Jabal Uhud, Khandak dan kebun kurma.
Baca Juga: Resmi! Kuota Haji 2024 221.000, Ini Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Online
Ziarah diniatkan untuk dan dalam kerangka mendekatkan (Taqarrub), beribadah dan menghayati perjuangan Rasulullah dalam dakwah Islam.
Selama berada di Madinah, jemaah diingatkan untuk mematuhi larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah.
Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang setempat.