Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China telah mengesahkan undang-undang baru untuk memerangi korupsi lintas negara.
Mengutip Reuters, Jumat (6/11/2026), Kantor berita pemerintah Xinhua melaporkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperdalam kerja sama internasional dalam menangani masalah tersebut, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping.
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh surat kabar Partai Komunis, People's Daily, pada hari Kamis, pejabat tinggi antikorupsi Li Xi menulis bahwa "perlu dibentuk undang-undang untuk memerangi korupsi lintas negara, guna memperkuat upaya pelacakan buronan, mencegah pelarian pelaku, memulihkan aset ilegal, serta meningkatkan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi lintas negara."
Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Aturan Pajak Kripto, Berlaku Mulai 2029
Menurut Xinhua, rancangan undang-undang tersebut—yang sempat ditinjau pada Agustus 2025—telah direvisi bulan ini untuk memperluas cakupannya. Revisi ini mencakup ketentuan yang mendukung pengembangan sistem tata kelola antikorupsi global yang lebih adil.
Revisi tersebut juga memperketat ketentuan kerahasiaan, dengan mewajibkan para penyelidik untuk melindungi rahasia negara, rahasia dagang, dan data pribadi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kewajiban kepatuhan bagi perusahaan. Xinhua melaporkan bahwa perusahaan China yang terlibat dalam bisnis lintas negara kini diwajibkan untuk membentuk fungsi kepatuhan antikorupsi yang proporsional dengan skala perusahaan, kegiatan bisnis, serta tingkat risiko yang dihadapi.













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
