kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

China minta AS: Tangani urusan dalam negeri dengan benar lebih dulu


Rabu, 06 Mei 2020 / 23:55 WIB
China minta AS: Tangani urusan dalam negeri dengan benar lebih dulu


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China meminta Amerika Serikat (AS) menangani urusan dalam negerinya dengan benar lebih dulu. Pernyataan ini membalas Menteri Luar Negeri AS atas klaimnya bahwa virus corona baru berasal dari sebuah laboratorium di Wuhan.

"Yang paling penting sekarang adalah mengendalikan penyebaran pandemi domestik AS dan memikirkan cara-cara untuk menyelamatkan jiwa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Hua Chunying seperti dikutip Channelnewsasia.com

Washington dan Beijing telah berulang kali berselisih soal virus corona, yang pertama kali terdeteksi muncul di Kota Wuhan, China akhir tahun lalu, tetapi sejak itu menyebar dan menjadi pandemi global.

Baca Juga: Balas Menlu AS, China: Pompeo tidak punya bukti virus corona dari Wuhan

Teori konspirasi bahwa virus corona berasal dari laboratorium virologi dengan keamanan maksimum di Wuhan telah bergulir sejak awal tahun ini, tetapi dibawa ke arus utama bulan lalu oleh pejabat Pemerintah AS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan pada Minggu (3/5), ada "bukti besar" yang menunjukkan virus corona berasal dari laboratorium China.

"Saya pikir masalah ini harus diserahkan kepada ilmuwan dan profesional medis, dan bukan politisi yang berbohong demi tujuan politik domestik mereka sendiri," ujar Hua dalam konferensi pers di Beijing, Rabu (6/5).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×