kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Dewan Keamanan PBB Pertama Kalinya Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza


Selasa, 26 Maret 2024 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Dewan Keamanan PBB pada Senin menuntut gencatan senjata segera, yang berlangsung selama Ramadan. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa


Sumber: Arab News | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Untuk pertama kalinya dalam 170 hari perang di Gaza antara Israel dan Hamas, Dewan Keamanan PBB pada Senin menuntut gencatan senjata segera, yang berlangsung selama Ramadan.

AS, yang sebelumnya memveto resolusi serupa, memilih abstain. Dengan melakukan hal ini alih-alih menggunakan hak vetonya, mereka membiarkan resolusi tersebut disahkan. Dengan semua anggota dewan lainnya memberikan suara mendukung, hasil 14-0 mendapat tepuk tangan meriah di ruang dewan.

Resolusi tersebut, yang teksnya dapat dilihat oleh Arab News, menyerukan penghentian permusuhan selama bulan suci Ramadan, yang mengarah pada gencatan senjata yang langgeng dan berkelanjutan. Selain itu, mereka menyerukan Hamas dan kelompok militan lainnya untuk membebaskan semua sandera yang disandera pada 7 Oktober.

Baca Juga: Hubungan AS-Israel Diprediksi Memburuk Pasca Resolusi Gencatan Senjata Gaza Lahir

Resolusi ini juga menuntut agar semua yang terlibat dalam konflik mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka ditahan. 

Pernyataan ini menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

 
 
 
 




TERBARU

[X]
×