kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonomi Membaik, Rasio Pajak Negara OECD Ikut Terkerek


Minggu, 04 Desember 2022 / 17:50 WIB
Ekonomi Membaik, Rasio Pajak Negara OECD Ikut Terkerek
ILUSTRASI. OECD melihat rasio pajak negara terkerek


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melaporkan, penerimaan rasio pajak dan penerimaan pajak negara OECD berhasil pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Tercatat, rata-rata rasio pajak negara OECD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 meningkat 0,6 poin persentase sehingga menjadi 34,1%.

Angka ini membaik jika dibandingkan dengan rasio pajak pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tersebut berhasil pulih dari guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, secara nominal penerimaan pajak juga meningkat sebesar 12,8% pada tahun 2021. Penerimaan pajak juga mampu tumbuh melampaui pertumbuhan PDB nominal yang sebesar 10,5%.

"Meskipun rasio pajak terhadap PDB negara OECD juga meningkat pada tahun 2020 sebesar 0,2 poin persentase. Hal ini terjadi dalam konteks penurunan yang meluas dalam pendapatan pajak dan PDB secara nominal," dikutip dari dokumen Revenue Statistic 2022: The Impact of Covid-19 on OECD Tax Revenues, Minggu (4/12).

Baca Juga: OECD: Inflasi Indonesia Kembali ke Kisaran Sasaran pada Tahun 2024

Berdasarkan laporan OECD, peningkatan tax ratio di negara OECD tersebut disebabkan oleh peningkatan PPh sebesar 0,5 poin persentase dan PPN yang naik 0,4 poin persentase dari PDB pada tahun 2021. Adapun 24 dari 36 negara OECD berhasil mencatatkan peningkatan tax ratio pada tahun 2021.

Sebut saja, negara Norwegia yang mengalami peningkatan terbesar yakni 3,4 poin persentase pada tahun 2021. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan pajak penghasilan (PPh) Badan yang disebabkan oleh pendapatan yang tinggi dari lifting minyak bumi.

Kemudian, Chile yang mampu meningkatkan tax ratio nya sebesar 2,8 poin persentase di tahun 2021. Begitu juga dengan Israel dan Korea yang sama-sama meningkat 2 poin persentase.

Sebaliknya, 11 negara justru mengalami penurunan tax ratio. Seperti negara Hungaria turun 2,1 poin persentase serta Kanada, Islandia, Meksiko dan Turki yang sama-sama turun 1 poin persentase.

"Secara umum peningkatan penerimaan pajak dan PDB yang dicatat pada tahun 2021 menunjukkan pemulihan ekonomi yang kuat dan pemulihan penerimaan pajak, setidaknya secara nominal. Namun, penting untuk dicatat bahwa inflasi meningkat tajam selama tahun 2021," tulisnya dalam laporan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×