kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eminem gugat partai Nasional Selandia Baru


Selasa, 16 September 2014 / 12:07 WIB
Eminem gugat partai Nasional Selandia Baru
ILUSTRASI. 5 Cara Menghilangkan Komedo di Hidung Secara Permanen, Harus Coba!


Sumber: Bloomberg | Editor: Hendra Gunawan

WELLINGTON: Penyanyi rap asal Amerika Serikat, Eminem, menggugat partai Nasional di Selandia Baru atas penggunaan musiknya untuk iklan kampanye pemilu.

Dalam pernyataan hari ini, manajemen Eminem, yaitu Eight Mile Style dan Martin Affiliated, telah memasukkan gugatan atas pelanggaran hak cipta ini di Pengadilan Tinggi Wellington, Selandia Baru.

Mereka menuduh partai Nasional menggunakan lagu hit Eminem “Lose Yourself” dalam iklan di televisi sebelum pemilu 20 September tanpa izin terlebih dulu.

"Lose Yourself adalah salah satu dari hak cipta yang paling ikonik di dunia. Lagu ini jarang digunakan untuk mengiklankan produk, apalagi digunakan untuk kampanye politik," kata juru bicara Eminem.

Perdana Menteri John Key dari partai Nasional, menolak tuduhan itu dan akan membela diri di pengadilan. Ia mengatakan musik tersebut dibeli dari perpustakaan Beatbox.

Partai Nasional menggunakan musik yang terdengar mirip lagu Lose Yourself yang memang salah satu lagu hit dari soundtrack dalam film “8 Mile”. Musik tersebut diklaim Key tidak identik, apalagi tidak ada vokal di yang diikutsertakan di dalamnya.

Partai Nasional mengatakan musik itu telah digunakan dan sudah dilisensi beberapa kali. Baik di Australia maupun Selandia Baru tanpa masalah atau keluhan.

"Sebelum pengadilan, kami tidak akan membuat komentar lebih lanjut," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×