Berita Regulasi

Emiten Saham Tak Lagi Wajib Memiliki Posisi Direktur Independen

Kamis, 27 Desember 2018 | 09:04 WIB
Emiten Saham Tak Lagi Wajib Memiliki Posisi Direktur Independen

ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia

Reporter: Yoliawan H | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan jabatan direktur independen. Emiten saham, kini, tak lagi wajib memiliki posisi tersebut.

BEI bahkan telah memperoleh lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah aturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saat ini, kewajiban emiten memiliki direktur independen tertuang dalam beleid tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru