kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

General Motors PHK sementara 1.200 pekerja di pabrik perakitan Oshawa, Kanada


Kamis, 19 September 2019 / 13:29 WIB
General Motors PHK sementara 1.200 pekerja di pabrik perakitan Oshawa, Kanada
ILUSTRASI. Logo General Motors


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemogokan operasi General Motors Co Amerika Serikat (AS) telah menyebabkan kekurangan suku cadang. Akibatnya perusahaan mengumumkan PHK sementara sebanyak 1.200 pekerja di pabrik perakitan Oshawa di Kanada.

Pabrik, yang membuat truk pickup Chevy Silverado dan GMC Sierra itu kehabisan suku cadang pada hari Selasa.

Pengumuman PHK terjadi tiga hari setelah sekitar 48.000 pekerja melakukan pemogokan di seluruh fasilitas GM di Amerika Serikat. Pembicaraan kontrak yang dimulai pada hari Rabu pagi dan berlanjut hingga malam hari dengan tujuan mencapai kesepakatan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Toyota ekspansi pabrik di Sao Paulo, Brasil sebesar US$ 243,29 juta

"Kami mengantisipasi dampak karena pemogokan," David Paterson, juru bicara General Motors di Kanada kepada Reuters. Ia menegaskan, walau ada pemogokan namun pabrik Oshawa akan terus beroperasi membuat sedan.

Secara terpisah, perwakilan Demokrat di Kongres AS mengecam GM atas keputusannya mengalihkan biaya asuransi kesehatan bagi pekerja yang mogok. Ia juga mendesak perusahaan untuk dapat segera mencapai kesepakatan. Perwakilan Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez mengatakan di Twitter bahwa keputusan itu adalah "barbarisme." 

Baca Juga: Bersiap Memproduksi Mobil Listrik di Indonesia, Produsen Menanti Insentif Pemerintah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×