kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Google buka sayembara Rp 14 miliar bila bisa bobol keamanan ponsel Pixel


Sabtu, 30 November 2019 / 19:11 WIB
Google buka sayembara Rp 14 miliar bila bisa bobol keamanan ponsel Pixel
ILUSTRASI. The Google logo


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dalam program bug bounty yang digelarnya, Google belakangan menaikkan jumlah reward untuk hacker yang bisa membobol smartphone Pixel.

Nilai iming-iming hadiahnya mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar.

Syaratnya, sang peretas mesti menemukan cara untuk melakukan "remote code execution". Akses tersebut harus bisa memberikan akses berkesinambungan ke perangkat Pixel 3 atau Pixel 4.

Baca Juga: Jadi sosok Google Doodle hari ini, berikut profil Ani Idrus

Dengan kata lain, lomba meretas itu dibuat Google untuk membuktikan serta menguji kemampuan chip keamanan Titan M yang ditanamkan pada ponsel Pixel miliknya.

Chip keamanan tersebut pertama kali dibenamkan oleh Google pada Pixel 3 yang dirilis tahun 2018 lalu. Chip ini kemudian kembali hadir pada Pixel 4 yang belum lama ini diperkenalkan.

Titan M berperan menghadang upaya peretasan yang dilakukan terhadap perangkat ponsel Pixel 3 atau Pixel 4, seperti dengan mencegah loading malware dan mengamankan informasi password.

Selain itu, seperti dihimpun KompasTekno dari Forbes, Sabtu (30/11/2019), Google turut menawarkan hadiah hingga 1,5 juta dollar AS (Rp 21 miliar) untuk hacker yang bisa menemukan celah keamanan di OS Android versi developer preview.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×