kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hambatan impor, Indonesia ajukan banding ke WTO


Jumat, 24 Februari 2017 / 09:37 WIB
Hambatan impor, Indonesia ajukan banding ke WTO


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Indonesia akhirnya mendaftarkan banding terkait keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization(WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru dalam dugaan hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan seperti daging sapi, unggas, dan hortikultura.

Sedikitnya ada 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan ini, antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, dan daging sapi.

Duta Besar Indonesia Untuk WTO Sondang Anggraini mengatakan, pemerintah sudah mendaftarkan banding pada 17 Januari 2017 lalu. Ia mengakui, sebelum mendaftarkan banding ke WTO, pihak AS sempat memberikan tawaran negosiasi ke Indonesia dengan memberikan waktu sekitar 13 bulan untuk mengubah atau merevisi peraturan yang disengketakan.

Namun, tawaran tersebut tidak digubris karena dinilai tidak menguntungkan Indonesia. Ia memastikan, pemerintah siap berjuang maksimal untuk mempertahankan agar produk impor tidak membanjiri pasar dalam negeri sehingga petani Indonesia tidak harus bersaing dengan produk impor. "Salah satu dasar banding kita bahwa keputusan panel itu hanya melihat dari satu pasal dan itu terlalu luas, pasal umum. Kenapa tidak memakai pasal yang lebih kecil, seperti soal pertanian?" ujar Sondang, Kamis (23/2).

Sondang mengatakan, peluang Indonesia untuk memenangi di tingkat banding tetap terbuka, meskipun tidak mudah. Ia bilang, banding ini menjadi ajang Indonesia untuk memberi paparan yang komprehensif terkait maksud dan tujuan dari 18 aturan yang dipersoalkan ini.

Sondang menyadari, kegagalan Indonesia sebelumnya disebabkan WTO tidak menerima alasan Indonesia terkait produk halal dan surplus di musim panen. Ia bilang, WTO meminta adanya ukuran yang jelas, berapa pasokan yang ada dan sampai kapan, serta bukti untuk membenarkan dalil tersebut.

Tak larang impor

Kasubdit Pemasaran dan Investasi Kementerian Pertanian (Kemtan) Tommy Nugraha mengatakan, pihak AS dan Selandia Baru harus paham bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang mengatur 39 jenis komoditas segar dan olahan produk hortikultura tidak membatasi volume dan melarang impor. "Permentan ini hanya mengatur prosedurnya dan ini yang harus dipahami mereka," ujar Tommy.

Ia menjelaskan, permentan ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan impor sepanjang memenuhi persyaratan dan administrasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Tommy, adanya aturan ini adalah untuk mencegah kelebihan suplai produk hortikultura tertentu dengan mengatur keseimbangan suplai dan permintaan. Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keamanan dan kesehatan produk hortikultura yang dipasarkan tersebut. Dengan sanggahan ini, Kemtan optimistis permohonan banding Indonesia dapat diterima.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan, pemerintah Indonesia harus mencari banyak alternatif untuk memenangkan proses banding di WTO.

Ia mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan nilai tawar dengan AS dan Selandia Baru, seperti kebijakan melibatkan perusahaan menawarkan peningkatakan kerjasama dalam impor barang tertentu dari kedua negara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×