kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Iran semakin diimpit sanksi Negara Barat


Rabu, 17 Oktober 2012 / 08:10 WIB
Iran semakin diimpit sanksi Negara Barat
ILUSTRASI. Grup Serang Kapal Induk Theodore Roosevelt transit dalam formasi dengan Grup Serang Kapal Induk Nimitz di Laut Filipina, 23 Juni 2020.


Reporter: Dyah Megasari |

TEHERAN. Iran bakal kembali ditekan oleh dunia Barat. Meski efek embargo ekspor minyak yang sudah diberikan mulai melucuti kekuatan ekonomi Iran, Uni Eropa berencana menerapkan sanksi lanjutan terhadap seluruh sektor minyak dan gas negeri itu. Ini merupaka tekanan lebih lanjut agar Teheran menghentikan program nuklir mereka.

Uni eropa menerapkan sanksi terhadap 30 perusahaan termasuk dalam sektor minyak dan gas serta perusahaan yang terlibat dalam kilang, distribusi, dan transportasi minyak. Sanksi terhadap sektor perbankan dan perkapalan Iran bahkan sudah dimulai pada Selasa (16/10).

Menanggapi hal ini, Iran menyatakan sanksi yang diterapkan Uni Eropa sebagai sesuatu yang tidak manusiawi karena akan mempengaruhi penduduk.

"Sanksi sepihak dari Eropa dan Amerika Serikat terhadap Iran tidak rasional, ilegal, tidak manusiawi dan bisa mempengaruhi ekonomi rakyat," kata juru bicara departemen luar negeri, Ramin Mehmanparast.

Dalam pernyataan di televisi pemerintah, Mehmanparast menuduh Barat menggunakan isu nuklir sebagai alasan untuk mengenakan tekanan terhadap Teheran.

"Sanksi-sanksi ini diterapkan dengan alasan aktivitas damai nuklir Iran. Namun bila pun isu nuklir kami telah diselesaikan, negara-negara ini pasti akan terus menekan kami," tambahnya.

Mehmanparast juga menegaskan langkah Uni Eropa itu tidak akan dapat memaksa Teheran kembali ke meja perundingan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×