kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi ancaman, Donald Trump perpanjang sanksi atas Korea Utara


Kamis, 18 Juni 2020 / 15:24 WIB
Jadi ancaman, Donald Trump perpanjang sanksi atas Korea Utara
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bertemu Pemimpin Korut Kim Jong Un di zona demiliterisasi Korea


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara selama satu tahun lagi pada Rabu (17/6). Sanksi diperpanjang karena Trump melihat adanya ancaman luar biasa yang ditimbulkan Korea Utara.

Korea Times melaporkan, dalam pemberitahuan rutin yang dikirim ke Kongres AS, Trump menyebut, ia melanjutkan kebijakan darurat nasional sehubungan dengan Korea Utara yang pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2008. Keputusan Trump tersebut tertuang dalam Executive Order 13466.

Perintah eksekutif tersebut menyerukan sanksi terhadap Korea Utara untuk menghentikan program-program rudal nuklir dan balistiknya.

"Tindakan serta kebijakan Pemerintah Korea Utara terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," Trump menulis dalam pemberitahuan untuk menjelaskan alasannya untuk memperpanjang sanksi setelah 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pesawat Kim Jong Un terdeteksi terbang di tengah ketegangan antar-Korea, untuk apa?

Dalam surat yang menyertainya kepada Kongres AS, Trump juga menulis bahwa tindakan dan kebijakan pemerintah Korea Utara mengacaukan Semenanjung Korea dan membahayakan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, sekutu, dan mitra dagang di wilayah tersebut.

Secara khusus, Trump mengutip upaya Korut mengejar program nuklir dan rudal, dan tindakan serta kebijakan provokatif, destabilisasi, dan represif lainnya dari pemerintah Korea Utara.

Secara hukum, deklarasi darurat nasional akan secara otomatis dihentikan kecuali Presiden AS memperbaruinya dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku selesai.

Pembaruan sanksi itu rutin tetapi terjadi pada saat ketegangan meningkat di Semenanjung Korea di tengah meningkatnya ancaman militer Korut terhadap Korea Selatan.

Korea Utara sendiri telah membenarkan tindakannya, termasuk penghancuran kantor penghubung antar-Korea di pekan ini, dengan menuduh Korea Utara gagal menghentikan pembelot dari menerbangkan selebaran propaganda anti-Pyongyang ke Korea Utara dengan balon.

Baca Juga: Makin bergejolak, Korea Utara mulai kirim tentara ke Zona Demiliterisasi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×