kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang dan Taiwan berebut merek Kawasaki


Senin, 21 Maret 2016 / 16:58 WIB
Jepang dan Taiwan berebut merek Kawasaki


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan asal Jepang, Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha atau Kawasaki Heavy Industries Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek Kawasaki terhadap Hi-Ward Trading Co Ltd di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari PN Jakarta Pusat dalam perkara ini Kawasaki diwakili kuasa hukumnya Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Winston & Partners. Gugatan ini muncul karena ada persamaan pada pokoknya terkait merek Kawasaki.

Adapun tergugat telah mendaftarkan dua merek Kawasaki di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di dua kelas barang. Yakni untuk kelas 28 didaftarkan pada 17 April 2012 dengan No. IDM000353030 dan kelas 25 dengan No. IDM000379641 yang didaftarkan pada 14 Desember 2012.

"Penggugat sangat keberatan atas pendaftaran merek-merek tersebut oleh tergugat karna sudah melanggar Pasal 6 ayat 1a, 1b, 2 dan 3a Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ," tulis dia dalam berkas.

Ia juga menjelaskan persamaan pada pokoknya itu dapat dibuktikan dari segi pengucapan. Dimana, merek Kawasaki milik tergugat bila dibaca akan menimbulkan kesan yang sama karena mengandung kata-kata Kawasaki.

Apalagi jenis barang yang didaftarkan tergugat juga memiliki persamaan dengan merek penggugat yakni dalam kelas 12,25, dan 28. Alasan lainnya yakni, kata Kawasaki yang digunakan sebagai merek merupakan bagian essensial (utama) dari badan hukum penggugat.

Dengan demikian, menurut Amris pendafatarkan merek Kawasaki oleh tergugat itu didasari dengan iktikat tidak baik. "Sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan," tambah dia.

Pasalnya, tergugat telah mengetahui merek dagang Kawasaki telah diciptakan dan dimilliki oleh penggugat. Maksud dari tindakan tersebut dinilai Amris untuk mengambil keuntungan atas reputasi merek Kawasaki yang diklaimnya sebagai merek terkenal, sehingga menyebabkan kebingungan kepada konsumen.

"Merek Kawasaki telah didaftarkan diberbagai negara jauh sebelum penggugat mendaftarkannya di Ditjen KI," lanjut Amris. Dalam permohonannya, ia menyebutkan merek Kawasaki milik kliennya itu telah didaftarkan di Singapura, HongKong, Mexico, Norwegia, Swedia, Kolombia dan negara lainnya.

Dengan begitu, ia meminta kepada majelis untuk menerima dan mengabulkan gugatannya. Serta menyatakan merek Kawasaki atas nama tergugat memiliki persamaan dan pokoknya dan batal demi hukum.

Adapun perkara ini sudah didaftarkan sejak 2 Desember tahun lalu. Namun mengingat tergugat yang berdomisili di luar negeri maka persidangan harus ditunda selama 3 bulan untuk pemanggilan dari pihak Hi-Ward Trading Co. Ltd.

Nah, dalam sidang lanjutan Senin (21/3) yang seharusnya beragendakan jawaban dari tergugat harus ditunda kembali lantatan pihak penggugat mengajukan renvoi atas gugatannya. Sementara itu kuasa hukum tergugat yang enggan disebutkan namanya enggan berkomentar lantaran belum memberikan berkas jawaban.

Sekadar tahu saja, Kawasaki Heavy Industries Ltd merupakan produsen komprehensif global atas peralatan transportasi dan barang-barang industri selam lebih dari 100 tahun. Perusahaan ini jyga memproduksi produk seperti sepeda motor dengan merek Kawasaki dan kapal pribadi.

Sementara itu Hi-Ward Trading Co. Ltd diketahui merupakan perusahaan asal Taiwan yang bergerak di bidang pemasok barang-barang ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×