kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kejutkan Pasar, Bank Sentral Swedia Kerek Suku Bunga 1%


Selasa, 20 September 2022 / 15:49 WIB
Kejutkan Pasar, Bank Sentral Swedia Kerek Suku Bunga 1%
ILUSTRASI. Bank sentral Swedia kerek suku bunga 1% menjadi 1,75%


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Kejutkan pasar, bank sentral Swedia atawa The Riksbank, menaikkan suku bunga 1% pada hari ini (20/9). Dengan kenaikan ini, maka suku bunga acuan Swedia mencapai 1,75%.

Langkah mengejutkan ini dilakukan sebagai peringatan awal bahwa akan lebih banyak lagi usaha yang akan dilakukan bank sentral untuk mengatasi lonjakan inflasi.

Kenaikan ini juga menjadi yang terbesar sejak November 1992, ketika The Riksbank juga menaikkan suku bunga utamanya sebesar 1%.

"Inflasi telah menjadi lebih tinggi dari perkiraan The Riksbank sebelumnya pada bulan Juni, dan diperkirakan akan meningkat lebih lanjut selama tahun ini," kata The Riksbank dalam sebuah pernyataan hari ini.

"Perkiraan untuk tingkat kebijakan adalah bahwa itu akan terus dinaikkan dalam enam bulan mendatang," lanjut bank sentral.

Ada sedikit yang dapat dilakukan bank sentral tentang tingkat inflasi saat ini. Tetapi penentu kebijakan moneter ini tidak ingin lonjakan harga meluas ke tuntutan upah yang lebih tinggi, yang akan membuat target inflasi 2% makin sulit dilakukan dalam jangka panjang.

Kenaikan akan berlanjut meskipun perkiraan ekonomi menuju penurunan tajam, bahkan mungkin resesi.

Mayoritas analis dalam jajak pendapat Reuters memperkirakan kenaikan 75 basis poin pada minggu ini. Hanya dua analis yang memperkirakan kenaikan sebesar 1%.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×