kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KJRI Hong Kong mengimbau WNI maupun para pekerja migran Indonesia di kota itu


Rabu, 12 Juni 2019 / 10:56 WIB
KJRI Hong Kong mengimbau WNI maupun para pekerja migran Indonesia di kota itu


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan warga Hong Kong kembali turun ke jalan, Rabu (12/6), untuk menentang Undang-Undang Ekstradisi yang akan memungkinkan pelanggar diekstradisi ke China daratan. 

Sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memberi sejumlah imbauan kepada warga negara Indonesia ( WNI) di kota itu. 

Melalui akun Facebook, KJRI Hong Kong mengimbau WNI maupun para pekerja migran Indonesia di kota itu untuk menghindari kawasan Admirality dan Central, yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa unjuk rasa pada Rabu ini. 

"Warga Indonesia juga diharapkan dapat mengikuti segala perintah dan arahan dari aparat penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang berlaku." 

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar," tulis KJRI. "Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum," lanjut imbauan tersebut. 

Aksi massa menentang UU Ekstradisi dimulai pada Minggu (9/6), dengan ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Dilansir AFP, draft RUU akan mulai dibahas anggota parlemen di gedung legislatif kota pada Rabu (12/6), dengan pemungutan suara final diharapkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni mendatang. 

Perubahan dalam aturan hukum yang diusulkan dalam RUU tersebut yakni memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke wilayah yurisdiksi mana pun meski belum memiliki perjanjian dengan Hong Kong, termasuk ke China daratan. 

Sejak Selasa (11/6) malam, petugas polisi telah berjaga di sekitar kantor pemerintahan dan melakukan penggeledahan terhadap para pemuda yang memasuki kawasan itu. (Agni Vidya Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Aksi Unjuk Rasa di Hong Kong, KJRI Beri Imbauan untuk WNI"



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×