kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU amati penggabungan Uber Asia Tenggara dan Grab


Selasa, 27 Maret 2018 / 16:10 WIB
KPPU amati penggabungan Uber Asia Tenggara dan Grab
ILUSTRASI. Kantor penyedia aplikasi transportasi online Uber dan Grab


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengamati transaksi penggabungan (merger) Uber Asia Tenggara dan Grab yang dilaksanakan pada beberapa hari terakhir. 

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Kontan.co.id, Selasa (27/3), KPPU mencatat dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5% porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Transaksi ini tentunya akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisa lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia. 

KPPU juga mencatat pasar transportasi daring di Indonesia berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar, secara berurutan yakni Gojek, Grab, dan Uber, di luar berbagai aplikasi transportasi daring lainnya.

Untuk sementara, hasil kajian KPPU mencatat jumlah pengguna aplikasi Grab dan Uber adalah sebesar 14,69% dan 6,11%. Sebagian besar pasar tersebut masih dipegang oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan aplikasi Gojek-nya.

Mengingat struktur pasar yang cukup terkonsentrasi, KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini, dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis. 

Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasar 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

Sebagai informasi, pelaku merger wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger tersebut berlaku efektif. Merger yang wajib dilaporkan tersebut tentunya haruslah merger yang memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.

Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU.

Sementara, KPPU mencatat bahwa transaksi tersebut tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Untuk itu KPPU telah mulai melakukan komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di ASEAN terkait aksi korporasi tersebut.

Hingga saat ini, transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN. KPPU akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor aplikasi transportasi daring tersebut, baik dalam jasa berbagi angkutan (ridesharing) maupun pengantaran makanan (food delivery).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×