kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Langgar hak paten, Samsung bayar US$ 539 juta ke Apple


Sabtu, 26 Mei 2018 / 13:15 WIB
Langgar hak paten, Samsung bayar US$ 539 juta ke Apple


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Drama perseteruan hak paten antara Apple Inc dan Samsung Electronics Co Ltd mencapai puncaknya. Setelah melalui masa persidangan yang berbilang tahunan, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) atau US Supreme Court memutuskan Samsung harus membayar US$ 539 juta ke Apple. Pengadilan menyatakan Samsung terbukti meniru fitur yang telah dipatenkan Apple.

Samsung telah menghadapi gugatan Apple di pengadilan dalam kasus pelanggaran hak paten sejak 2011 silam. Kala itu, Apple menuduh Samsung menyalin produknya. Sam-sung telah menyatakan bersedia bertanggung jawab dalam persidangan di 2012. Tetapi perselisihan mengenai jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan asal Korea Selatan itu memunculkan episode pertarungan hukum baru.

Produsen barang elektronik asal Negeri Ginseng ini telah membayar US$ 399 juta ke Apple sebagai kompensasi atas pelanggaran beberapa hak paten. Jika putusan tersebut dijalankan, maka Samsung harus membayar lagi denda tambahan ke Apple yang nilainya hampir mencapai US$ 140 juta.

Manajemen Apple dalam pernyataan tertulis, menyambut baik keputusan pengadilan. "Kami sangat menghargai nilai dari sebuah desain. Kasus ini lebih dari sekedar uang," ujar manajemen Apple seperti dikutip Reuters.

Sementara pihak Samsung masih belum memberi pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan terbaru dari pengadilan AS. Namun, manajemen Samsung mengatakan akan menggunakan semua opsi untuk melawan keputusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan semua opsi untuk mendapatkan hasil yang tidak menghalangi kreativitas dan persaingan yang adil untuk semua perusahaan dan konsumen," demikian pernyataan tertulis dari Samsung.

Persidangan yang terakhir mengambil fokus pada sebesar besar nilai denda yang harus dibayar Samsung ke Apple karena melanggar hak paten dalam desain iPhone. Juri menyatakan Apple berhak atas US$ 533,3 juta untuk pelanggaran Samsung dalam paten desain serta US$ 5,3 juta untuk pelanggaran Samsung yang disebut paten utilitas.

Bahkan Apple sebelumnya mengatakan pihaknya berhak mendapatkan US$ 1 miliar dari penjualan ponsel Samsung yang melanggar hak paten tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×