kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.275   40,33   0,65%
  • KOMPAS100 823   4,75   0,58%
  • LQ45 627   3,49   0,56%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,30   0,53%
  • IDX80 94   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,43   0,36%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Melanggar UU Konsumen Australia, Apple didenda


Kamis, 21 Juni 2012 / 12:11 WIB
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono


Reporter: Edy Can, Reuters, AFP | Editor: Edy Can

SIDNEY. Apple Inc. didenda sebesar US$ 2,29 juta karena memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk iPad 4G kepada konsumen di Australia. Selain itu, produsen iPad ini juga harus membayar biaya pengadilan sebesar A$ 300.000.

Dalam putusan pengadilan, hakim Mordy Bromberg mengatakan, Apple telah menyesatkan masyarakat dengan mengiklankan iPad dengan Wifi + 4G bisa tersambung dengan jaringan koneksi 4G di Benua Kangguru tersebut. Tindakan ini dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen Australia. "Perbuatan ini disengaja dan sangat serius," kata Bromberg.

Kenyataannya, produk iPad tersebut belum bisa terkoneksi dengan jaringan 4G di Australia. Ini lantaran ada perbedaan frekuensi antara iPad dengan jaringan operator telekomunikasi.

Gugatan ini diajukan oleh Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Apple sempat meminta berdamai dengan ACCC namun ditolak majelis hakim.

Juru bicara Apple di Sidney belum bisa berkomentar atas putusan yang tersebut. Pada Maret lalu, Apple sempat menawarkan pengembalian uang kepada warga Australia yang merasa tertipu oleh iklan tersebut. Perusahaan ini juga telah mengklarifikasi iklan tersebut.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×