kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.938   17,00   0,10%
  • IDX 7.199   92,36   1,30%
  • KOMPAS100 997   18,84   1,93%
  • LQ45 735   12,20   1,69%
  • ISSI 254   5,52   2,22%
  • IDX30 400   7,10   1,81%
  • IDXHIDIV20 501   11,85   2,43%
  • IDX80 112   2,10   1,91%
  • IDXV30 136   1,72   1,28%
  • IDXQ30 130   3,03   2,38%

Melanggar UU Konsumen Australia, Apple didenda


Kamis, 21 Juni 2012 / 12:11 WIB
Melanggar UU Konsumen Australia, Apple didenda
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono


Reporter: Edy Can, Reuters, AFP | Editor: Edy Can

SIDNEY. Apple Inc. didenda sebesar US$ 2,29 juta karena memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk iPad 4G kepada konsumen di Australia. Selain itu, produsen iPad ini juga harus membayar biaya pengadilan sebesar A$ 300.000.

Dalam putusan pengadilan, hakim Mordy Bromberg mengatakan, Apple telah menyesatkan masyarakat dengan mengiklankan iPad dengan Wifi + 4G bisa tersambung dengan jaringan koneksi 4G di Benua Kangguru tersebut. Tindakan ini dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen Australia. "Perbuatan ini disengaja dan sangat serius," kata Bromberg.

Kenyataannya, produk iPad tersebut belum bisa terkoneksi dengan jaringan 4G di Australia. Ini lantaran ada perbedaan frekuensi antara iPad dengan jaringan operator telekomunikasi.

Gugatan ini diajukan oleh Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Apple sempat meminta berdamai dengan ACCC namun ditolak majelis hakim.

Juru bicara Apple di Sidney belum bisa berkomentar atas putusan yang tersebut. Pada Maret lalu, Apple sempat menawarkan pengembalian uang kepada warga Australia yang merasa tertipu oleh iklan tersebut. Perusahaan ini juga telah mengklarifikasi iklan tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×