kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengingat kembali isi surat Sudirman Said ke Freeport yang membuat Moffet bahagia


Jumat, 22 Februari 2019 / 09:01 WIB
Mengingat kembali isi surat Sudirman Said ke Freeport yang membuat Moffet bahagia


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Surat mantan Menteri ESDM Sudirman Said ke Freeport McMoran kembali menjadi perbincangan. Sudirman Said mengungkap pertemuan antara Jokowi dan James R. Moffet di Istana Negara sebelum surat itu terbit. Apa sebenarnya isi dari surat Sudirman Said ke Moffet ketika itu.

Inilah isi dari surat yang sudah disalin Kontan.co.id. Surat itu tertulis sebagai surat balasan Sudirman Said ke Moffet bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 oktober 2015 yang sifatnya segara dengan hal Permohonan Perpanjangan Operasi.

Dalam surat tersebut, Sudirman Said berterima kasih atas surat yang dikirim Moffet tanggal 7 Oktober 2015, sehubungan dengan surat tersebut, Sudirman mengirimkan beberapa jawaban:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi , pada dasarnya Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015 sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan Batubara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundangn-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan US$ 18 miliar untuk kegiatan operasi PT Freeport Indonesia selanjutnya.

Isi surat di atas juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. Berselang dua hari yakni pada tanggal 9 Oktober, Freeport McMoran membuat rilis di situs www.fcx.com. Dalam rilis itu menyebutkan, Freeport-McMoRan Inc. hari ini (9/10) mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI. Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Besarnya investasi PT-FI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini, termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal. Pemerintah telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.

Chairman of the Board Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett, menyatakan, “Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” ungkap dia ketika itu.

Sementara itu, Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebutkan ada pertemuan rahasia Presiden Joko Widodo dengan Bos Freeport Mc Moran (FCX) James Moffet tahun 2015 lalu yang membahas perpanjangan kontrak.

Dalam klarifikasinya, Jonan mengaku tak tahu menahu mengenai pertemuan tersebut. Namun, Jonan tak secara tegas menampik adanya surat perpanjangan kontrak yang diminta oleh Freeport, seperti yang disebutkan oleh Sudirman Said.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa sekali pun pertemuan itu  benar terjadi, maka itu tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap status dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018 lalu. Begitu pun dengan isi dari surat tersebut.

"Ada sih suratnya memang, Nggak tahu saya (soal pertemuan), tapi toh sekiranya ada, kan itu nggak relevan," kata Jonan saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Rabu malam (20/2).

Sebabnya, Jonan menegaskan bahwa ketika ia ditugaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan perundingan dengan Freeport sejak Oktober 2016 lalu, semua negosiasi kembali dimulai dari awal. Jonan mengatakan, kepada tim negosiasi yang terdiri dari Menteri ESDM, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Jokowi telah memberikan arahan yang tegas.

"Arahannya sudah jelas; pertama, 51%; kedua, harus bangun smelter; ketiga, jadi IUPK; keempat, penerimaan. Akhirnya seperti yang kita ketahui," jelas Jonan.

Jonan menegaskan, ketika ia menjabat sebagai Menteri, surat-surat atau keputusan sebelumnya tidak lagi menjadi landasan dalam perundingan dengan FCX. Jonan pun mengaku bahwa semasa perundingan yang ia lakukan, pihak FCX tidak membawa-bawa surat tersebut.

Sehingga, di masa Jonan, negosiasi ini mulai kembali dari nol dengan berlandaskan pada arahan Presiden dengan empat poin di atas. "Kan sewaktu saya ditugaskan di sini, ditinggal semua, kita mulai runding baru dengan empat syarat itu, yang penting itu. Start dari nol perundingannya," ungkap Jonan.

Selain itu, Jonan pun mengaku tidak kenal dengan Presiden Freeport McMoran Inc, James R Moffet. Sebab, pada waktu Jonan menjabat sebagai menteri, CEO Freeport McMoran sudah dijabat oleh Richard Adkersen. "Saya nggak kenal kalau James Moffet. Waktu saya  ketemu di November itu sudah Richard Adkerson," aku Jonan.

a bilang, Adkerson memang pernah dua kali meminta untuk bertemu dengan Presiden. Namun, ketika Jonan menyampaikan pesan itu kepada Presiden, Jokowi menolak pertemuan tersebut. "Presiden nggak mau ketemu, Presiden bilang kan arahannya sudah jelas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×