kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mereka yang melek investasi pun ikut tertipu


Senin, 22 Juli 2013 / 06:07 WIB
Mereka yang melek investasi pun ikut tertipu
ILUSTRASI. Warga mengurus surat tanah di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

SEATTLE. Tingkat pengetahuan yang memadai, bukan jaminan terbebas dari jerat investasi bodong. Lihat saja Amerika Serikat, negara yang warganya melek investasi. Tapi korban investasi bodong di AS justru banyak, dengan nilai kerugian hingga miliar dollar AS.

Jose L Nino de Guzman hanya sebentar menikmati hidup mewah. Dia sempat jalan-jalan ditemani mobil Bentley, mampir di klub malam, hingga berlayar dengan kapal pesiar. Tapi kini, warga Seattle, Amerika Serikat (AS), itu harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di depan Pengadilan Federal AS pada Jumat (19/7) lalu, de Guzman harus menghadapi dakwaan praktik penipuan dan pencucian uang, yang biasa disebut sebagai skema ponzi.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, de Guzman menawarkan peluang berinvestasi di Peru, salah satu negara di Amerika Latin. Di negara tersebut, de Guzman melakukan aksi tipu-tipu di bawah bendera NDG Investment Group, selama tahun 2006 hingga 2009. Dalam tempo tiga tahun, de Guzman berhasil menggondol duit US$ 30 juta atau senilai Rp 300 miliar. Jumlah korbannya mencapai lebih dari 200 investor.

Jaksa setempat mengemukakan investasi seperti yang dijanjikan de Guzman kepada investor tidak pernah terjadi. Seperti halnya skema klasik Ponzi, dia membayar investor lama dengan uang yang dihimpun dari investor baru.

De Guzman pernah mengenyam pendidikan di Universitas Washington dan bekerja sebagai teller US Bank. Di usia 23 tahun, dia keluar dari sekolahnya. De Guzman mulai mendirikan perusahaan investasi, tapi menutupi latar belakang informasi tentang dirinya kepada para investor.

Kepada para calon korban, de Guzman dengan meyakinkan mengaku bekerja sebagai seorang petugas bank untuk urusan kreditĀ  komersial dan bisnis, dengan spesialisasi fixed income dan fokus di bidang real estate.

Terdakwa memang berani dan terus menerus menipu para investor dengan latarbelakang dan keberhasilannya. "Dia menyalahgunakan uang jutaan dollar AS para investor hanya untuk keuntungan pribadi," ungkap jaksa Jenny A. Durkan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip USA Today.

De Guzman terbilang licin dan nekat. Sebab, korbannya adalah anggota keluarga, teman dan rekan kerja. Mereka tidak tahu menahu bahwa uang yang disetorkan digunakan de Guzman untuk kemewahan pribadi. Ketika skema tersebut runtuh, para korban merasa tertipu dan sedih bahwa de Guzman telah melakukan aksi penipuan secara besar-besaran.

De Guzman memakai uang dari hasil tipu-tipu untuk tujuan kemawahan, seperti membeli cincin berlian senilai US$ 365.000, kapal pesiar US$ 600.000, serta mobil Bentley senilai US$ 200.000. Aksi nakal de Guzman pertama kali diketahui oleh seorang karyawan NDG Investment.

Hakim akan membacakan vonis bagi de Guzman pada November 2013. Jaksa menuntut de Guzman 12 tahun penjara.

Selain de Guzman, penganut skema Ponzi lain adalah Steven Bingaman. Pria berusia 56 tahun asal Bedford, New York, ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Tuduhannya adalah menilap uang milik 18 investor senilai total US$ 2 juta. Seperti de Guzman, Bingaman memakai uang hasil tipu-tipu itu untuk keperluan pribadi, seperti membayar rumah dan klub malam.

Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus R Vance Jr, menyatakan pada Juli 2012, Bingaman dituduh bersalah atas pencurian berat, pencucian uang dan penipuan sekuritas. "Para korban percaya bahwa bisnis terdakwa dan urusan bisnis yang sah. Sebaliknya, BingamanĀ  memboroskan uang mereka dengan bergaya hidup mewah," tutur Vance.

Di AS, praktik investasi bodong ala ponzi seperti fenomena gunung es. Kasus besar yang muncul belakangan adalah skema Ponzi yang dijalankan seorang tokoh bursa AS terkemuka Bernard Madoff, pada 2008. Dengan menjanjikan return investasi pasti, Madoff sukses mengelabui ribuan nasabah kelas kakap. Kerugian riil investor ditaksirĀ  US$ 18 miliar. Atas perbuatannya, Madoff divonis penjara selama 150 tahun!




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×