Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - DW. Sultan Brunei menyerukan agar ajaran Islam di negara itu lebih diperkuat sehubungan dengan mulai diberlakukannya hukuman syariah baru yang ketat, termasuk hukum rajam untuk hubungan seks sesama jenis dan tindak perzinaan, pada hari ini (03/04). Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah ditunda beberapa tahun.
Undang-undang, yang juga mencakup hukuman amputasi tangan dan kaki bagi pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, ada beberapa hukum baru, seperti misalnya hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad, yang berlaku untuk non-Muslim dan juga Muslim.
Dalam pidato publiknya hari ini (03/04), Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru. "Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.
"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah ... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan orang Muslim tentang kewajiban mereka.
Sultan, yang telah memegang takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia". "Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.
Memicu Kecaman di seluruh Dunia
Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan tinggal di sebuah istana luas berkubah emas, mengumumkan rencana untuk pemberlakuan hukum tersebut pada tahun 2013. Undang-undang baru ini membuat hubungan seksual sesama lelaki dijatuhi hukuman mati dengan dirajam. Sementara itu, bagi wanita yang didakwa melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, hukuman maksimum adalah 40 pukulan batang tebu atau maksimum 10 tahun penjara.
Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan tinggal di sebuah istana luas berkubah emas, mengumumkan rencana untuk pemberlakuan hukum tersebut pada tahun 2013. Undang-undang baru ini membuat hubungan seksual sesama lelaki dijatuhi hukuman mati dengan dirajam. Sementara itu, bagi wanita yang didakwa melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, hukuman maksimum adalah 40 pukulan batang tebu atau maksimum 10 tahun penjara.
Keputusan untuk mengimplementasikan hukuman baru ini telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia. PBB menyebut Brunei "kejam dan tidak manusiawi." Selebritas, yang dipimpin oleh aktor George Clooney dan bintang pop Elton John, menyerukan agar hotel-hotel milik Sultan Brunei diboikot.
Seruan Clooney untuk memboikot sembilan hotel milik Brunei di Eropa dan Amerika Serikat pekan lalu langsung jadi berita utama di media internasional. Sejak itu, banyak tokoh terkenal telah bergabung untuk mengecam Brunei, termasuk mantan wakil presiden AS Joe Biden dan aktris Jamie Lee Curtis. Bintang talkshow Ellen DeGeneres turut menunjukkan dukungannya dengan mencuit seruan boikot.
Phil Robertson, wakil direktur Asia di organisasi HAM Human Rights Watch mengatakan, undang-undang itu "sangat biadab, mengimplementasikan hukuman purba untuk tindakan yang bahkan bukan tindak kejahatan," seperti dilansir dari AFP.
Pemerintah AS juga ikut bersuara. Lewat kementerian luar negeri, AS mengatakan hukuman itu bertentangan dengan "kewajiban hak asasi manusia internasional" yang harus dipenuhi Brunei. "Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi yang menargetkan kelompok-kelompok rentan," kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino.
"Keputusan Brunei untuk mengimplementasikan fase dua dan tiga hukum pidana syariah dan hukum terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional terkait tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya," kata Palladino seperti dilansir kantor berita Reuters.
"Keputusan Brunei untuk mengimplementasikan fase dua dan tiga hukum pidana syariah dan hukum terkait bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional terkait tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya," kata Palladino seperti dilansir kantor berita Reuters.
Hingga saat ini, hanya Arab Saudi, Iran, Mauritania, Sudan dan Yaman yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas, meskipun dalam beberapa tahun terakhir, hukuman semacam itu tidak diimplementasikan, kata juru bicara Komisi HAM PBB Ravina Shamdasani, seperti dilansir kantor berita DPA.