kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Moskow: Barat Telah Menyatakan Perang Total terhadap Kami, di Seluruh Rusia


Jumat, 27 Mei 2022 / 22:55 WIB
Moskow: Barat Telah Menyatakan Perang Total terhadap Kami, di Seluruh Rusia


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov pada Jumat (27/5) menuduh negara-negara Barat melancarkan perang total terhadap Rusia dan rakyat serta budayanya, saat Moskow melanjutkan operasi militer di Ukraina.

"Barat telah menyatakan perang terhadap kami, di seluruh Rusia. Budaya meninggalkan Rusia dan segala sesuatu yang berhubungan dengan negara kami sudah mencapai titik absurditas," kata Lavrov, seperti dikutip Channel News Asia.

Dia menuduh Barat melarang penulis, komposer, dan tokoh budaya Rusia lainnya. "Jelas untuk mengatakan, situasi ini akan bersama kami untuk waktu yang lama," tambahnya.

Baca Juga: Zelenskyy: Barat Berhenti Bermain-main dengan Rusia, Akhiri Perang di Ukraina!

Menurut Lavrov, Amerika Serikat "dan satelitnya menggandakan, tiga kali lipat, empat kali lipat, upaya mereka untuk menahan negara kita".

Dia mengatakan, mereka "menggunakan berbagai alat, dari sanksi ekonomi sepihak hingga propaganda palsu, sepenuhnya di ruang media global".

"Di banyak negara Barat, Rusiaphobia sehari-hari telah menjadi sifat yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan, yang sangat kami sesalkan, didorong oleh kalangan pemerintah di sejumlah negara," ungkap Lavrov.

Negara Barat menampar Rusia dengan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya, setelah Presiden Vladimir Putin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×