kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mulai besok, Filipina larang kedatangan dari Indonesia karena alasan ini


Kamis, 15 Juli 2021 / 08:27 WIB
Mulai besok, Filipina larang kedatangan dari Indonesia karena alasan ini
ILUSTRASI. Wisatawan asal Indonesia dilarang masuk ke Filipina hingga akhir Juli untuk mencegah penyebaran dan transmisi Covid-19. REUTERS/Dondi Tawatao


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MANILA. Wisatawan asal Indonesia dilarang masuk ke Filipina hingga akhir Juli untuk mencegah penyebaran dan transmisi Covid-19, khususnya varian Delta.

Melansir Philippines News Agency (PNA), Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque mengumumkan bahwa Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar tujuh negara yang saat ini dalam pembatasan perjalanan.

Negara-negara yang sudah tercantum dalam larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, dan Oman.

"Istana menegaskan bahwa Presiden Rodrigo Roa Duterte telah menyetujui pembatasan perjalanan bagi semua pelancong yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina," katanya dalam keterangan pers, Rabu sore.

Roque mengatakan pelancong dari Indonesia akan dilarang memasuki negara itu mulai 16 Juli hingga 31 Juli.

Baca Juga: Waspada! WHO sebut Delta bisa jadi varian dominan dalam beberapa bulan ke depan

Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dalam 14 hari segera sebelum kedatangan ke Filipina, yang tiba sebelum 16 Juli masih dapat diizinkan masuk ke negara tersebut.

Namun, penumpang ini akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari penuh bahkan setelah mendapatkan hasil negatif reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Bahrain menambah larangan masuk warga dari 16 negara, Indonesia salah satunya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×