kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.354   -38,00   -0,23%
  • IDX 6.593   -156,74   -2,32%
  • KOMPAS100 970   -27,11   -2,72%
  • LQ45 752   -18,20   -2,36%
  • ISSI 206   -5,72   -2,70%
  • IDX30 389   -10,06   -2,52%
  • IDXHIDIV20 471   -11,60   -2,41%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,32   -2,80%
  • IDXQ30 128   -3,48   -2,65%

Mulai besok, Filipina larang kedatangan dari Indonesia karena alasan ini


Kamis, 15 Juli 2021 / 08:27 WIB
Mulai besok, Filipina larang kedatangan dari Indonesia karena alasan ini
ILUSTRASI. Wisatawan asal Indonesia dilarang masuk ke Filipina hingga akhir Juli untuk mencegah penyebaran dan transmisi Covid-19. REUTERS/Dondi Tawatao


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MANILA. Wisatawan asal Indonesia dilarang masuk ke Filipina hingga akhir Juli untuk mencegah penyebaran dan transmisi Covid-19, khususnya varian Delta.

Melansir Philippines News Agency (PNA), Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque mengumumkan bahwa Presiden Rodrigo Duterte telah menyetujui rekomendasi untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar tujuh negara yang saat ini dalam pembatasan perjalanan.

Negara-negara yang sudah tercantum dalam larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, dan Oman.

"Istana menegaskan bahwa Presiden Rodrigo Roa Duterte telah menyetujui pembatasan perjalanan bagi semua pelancong yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina," katanya dalam keterangan pers, Rabu sore.

Roque mengatakan pelancong dari Indonesia akan dilarang memasuki negara itu mulai 16 Juli hingga 31 Juli.

Baca Juga: Waspada! WHO sebut Delta bisa jadi varian dominan dalam beberapa bulan ke depan

Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dalam 14 hari segera sebelum kedatangan ke Filipina, yang tiba sebelum 16 Juli masih dapat diizinkan masuk ke negara tersebut.

Namun, penumpang ini akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari penuh bahkan setelah mendapatkan hasil negatif reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Bahrain menambah larangan masuk warga dari 16 negara, Indonesia salah satunya



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×