kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Nestle dan Fonterra memompa penjualan susu di Amerika


Jumat, 24 Mei 2019 / 13:01 WIB
Nestle dan Fonterra memompa penjualan susu di Amerika


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SWISS. Nestle dan Fonterra Co-operative Group akan menyiapkan langkah-langkah startegis untuk meningkatkan penjualan Dairy Partners Americas (DPA). Ini merupakan perusahaan patungan kedua perusahaan yang berlokasi di Amerika.

Reuters, Rabu (23/5) melaporkan bahwa Nestle saat ini tengah merampingkan portofolio bisnis dan pengurangan aset (divestasi) di beberapa jenis bisnis berkinerja buruk, termasuk unit kesehatan kulit.

Namun tinjauan bisnis DPA harus mempertimbangkan pertumbuhan jangka panjang dan keberhasilan bisnis perusahaan. Seperti diketahui, produsen susu ini telah mencatatkan pendapatan penjualan sebesar US$ 247,5 juta pada 2018.

Dengan pertimbangan itu, kedua perusahaan ini akan merealisasikan langkah strategis tersebut dan diharapkan siap pada akhir 2019.

Asal tahu saja, Nestle dan Fonterra Co-operative Group telah mendirikan DPA sejak 2003 silam. Mereka mempunyai porsi kepemilikan saham sama, yaitu masing-masing 50%.Sementara itu DPA sendiri adalah produsen susu dingin dan cair di Amerika Latin.

Pada 2014, perusahaan join venture ini fokus pada penjualan produk susu dingin di Brazil. Namun sejak tahu ini, kepemilikan saham Fonterra meningkat jadi 51%, sedangkan Nestle menjadi 49%. Kini DPA telah beroperasi di Brazil, Argentina, Venezuela, Ekuador dan Kolombia.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×