kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dorong kantor cabang bank asing menjadi PT


Rabu, 08 April 2015 / 20:59 WIB
OJK dorong kantor cabang bank asing menjadi PT
ILUSTRASI. Brownies Panggang Chocochips


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada kantor cabang bank asing (KCBA) untuk segera mengalihkan statusnya menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia. Ini artinya, dari status sebagai subsidiary asing, KCBA harus mengalihkan status badan hukum menjadi PT tersendiri yang beroperasi setara dengan bank lokal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, OJK meminta induk usaha bank masing-masing negara itu, untuk menyuntikkan dana segar kepada KCBA yang beroperasi di Indonesia, sesuai dengan profil risiko pada saat mengalihkan diri menjadi status badan hukum Indonesia atawa locally incorporated.

"Hitungan modalnya termasuk kegiatan usaha yang dilakukan dan profil risiko masing-masing bank. Kalau memang BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 3, berarti induk usaha harus suntik modal setara dengan minimal Rp 5 triliun sampai dengan maksimal Rp 30 triliun. Dana suntik modal itu harus dari induk usaha negara asal masing-masing bank," kata Muliaman seusai peresmian kantor cabang OJK di Purwokerto, Selasa (7/4).

Muliaman menegaskan, modal pengalihan status menjadi berbadan hukum Indonesia yang beroperasi secara lokal ini harus dipisahkan dari modal yang dimiliki oleh induk usaha. Ini berarti, KCBA yang beralih status badan hukum harus memiliki modal tersendiri yang terpisah dari modal sang induk usaha di negara asal masing-masing bank tersebut.

"Modalnya berupa dana segar yang disuntikkan oleh induk usaha dan bukan lagi sekedar modal administratif. Selama ini, the real capital (modal inti) KCBA adanya dimasing-masing negara asal bank tersebut. Sekarang tidak mau seperti itu, harus taruh fresh money (dana segar) di Indonesia sesuai dengan profil risiko praktik kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia," tegas Muliaman.

Modal segar ini diperlukan untuk memback-up usaha perbankan yang dilakukan masing-masing bank tersebut. Muliaman menegaskan, pengalihan status badan hukum menjadi locally incorporated, bukan merupakan nasionalisasi bank asing. Pengalihan ini adalah pengalihan status badan hukum menjadi setara dengan perusahaan perbankan lokal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×