Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Beberapa grup media terkemuka Prancis, termasuk dua perusahaan penerbitan milik miliarder Prancis Bernard Arnault, menggugat platform media sosial X. Yakni dengan gugatan menjalankan konten mereka tanpa pembayaran.
Mengutip Fortune, sejumlah surat kabar termasuk Les Echos dan Le Parisien milik Arnault, bersama dengan Le Figaro, Le Monde, Courrier International, Huffington Post, dan Le Nouvel Obs mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (1/11/2024) bahwa mereka meluncurkan gugatan bersama terhadap perusahaan media sosial yang dijalankan oleh miliarder AS Elon Musk.
Grup media Prancis menuduh situs yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter melanggar apa yang disebut hak bertetangga, yang diadopsi menjadi hukum Prancis di bawah ukum Eropa, tentang platform media sosial menerbitkan ulang konten berita.
Arnault adalah pendiri, ketua, dan CEO raksasa mewah LVMH dan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam bisnis Eropa.
Dia adalah orang terkaya di Eropa, dengan kekayaan bersih US$ 164 miliar, meskipun kekayaannya anjlok tahun ini karena perlambatan industri mewah.
Arnault dan keluarganya memiliki pengaruh besar di Prancis, dengan saham di berbagai bidang seperti mode busana mewah, real estat, hiburan, dan banyak lagi.
Baca Juga: Suasana Pertemuan Trump dan Biden di Gedung Putih Tampak Akrab
Gugatan ini mengancam akan menempatkan Arnault pada jalur hukum yang bertabrakan dengan pemilik X dan orang terkaya di dunia Elon Musk, yang kekayaannya mencapai US$ 319 miliar. Kekayaan Musk semakin melonjak sejak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS.
AFP minggu lalu menggugat X atas masalah yang sama dan sidang pengadilan telah ditetapkan pada 15 Mei 2025, menurut manajemen agensi tersebut.
Sejumlah surat kabar tersebut, serta AFP, telah meminta putusan darurat terhadap X, yang mereka tuduh tidak dinegosiasikan.
Pada 24 Mei, pengadilan Paris setuju dengan perusahaan media, dan memberi X waktu dua bulan untuk memberikan data komersial yang akan memungkinkan mereka menilai pendapatan yang diperolehnya dari konten mereka.
"Situs media sosial tersebut belum mematuhi keputusan ini, bahkan menunjukkan niatnya yang berkelanjutan untuk menghindari kewajiban hukumnya," kata pernyataan Bersama surat kabar tersebut.
Minggu lalu, sekitar 50 grup media Prancis lainnya, yang sebagian besar regional, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tindakan hukum terhadap Microsoft, raksasa digital AS lainnya.
Baca Juga: Donald Trump Tunjuk Elon Musk Masuk Kabinet, Memimpin Departemen Doge
Mereka menuntut beberapa juta euro dalam serangkaian panggilan pengadilan yang diajukan ke pengadilan Paris dengan tuduhan "pemalsuan".
Masalah hak bertetangga telah meracuni hubungan antara pers Prancis dan perusahaan internet selama lima tahun terakhir.
Pada tahun 2021, perjanjian ditandatangani dengan Meta, pemilik Facebook, dan pada tahun 2022 dengan Google. Beberapa adalah perjanjian kerangka kerja, dan yang lainnya adalah pengaturan individu.
Tonton: Pengguna Media Sosial X Eksodus ke Bluesky Gara-Gara Donald Trump & Elon Musk
Namun Maret lalu, masalah kembali berubah menjadi konfrontatif ketika Otoritas Persaingan Prancis mendenda Google sebesar 250 juta euro (US$ 265 juta), menuduhnya gagal memenuhi beberapa komitmennya yang dibuat pada tahun 2022.