kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengadilan Amerika tolak permohonan Apple


Minggu, 04 Desember 2011 / 08:15 WIB
Pengadilan Amerika tolak permohonan Apple
ILUSTRASI. Aston Villa vs Liverpool di Piala FA: The Reds pakai lapis kedua, Villa diuntungkan. Action Images via Reuters/Ed Sykes


Reporter: Edy Can, Reuters | Editor: Edy Can


CALIFORNIA. Apple Corp. gagal meyakinkan hakim di Pengadilan Amerika Serikat untuk melarang Samsung menjual ponsel dan komputer tablet Galaxy di negeri tersebut. Pada akhir pekan lalu (2/12), hakim Lucy Koh telah menolak permohonan Apple melawan Samsung itu.

"Tidak jelas ada perintah pada perangkat Samsung yang akan membuat Apple dirugikan," kata Koh.

Apple memasukkan gugatan melawan Samsung di Amerika Serikat pada April lalu. Sebelumnya, Apple menggugat Samsung atas tudingan pelarangan hak cipta. Apple menuding Samsung telah mencontek ponsel dan komputer buatannya yakni iPhone dan iPad.

Atas pelanggaran itu, Apple telah menggugat Samsung di 10 negara. Perusahaan berlogo buah apel ini meminta pengadilan di 10 negara itu melarang penjualan produk Samsung.

Sebelumnya, pada Jumat (2/12), pengadilan Australia telah memperpanjang masa penundaan penjualan komputer tablet Samsung di Negeri Kangguru tersebut.

Menanggapi putusan itu, Juru bicara Apple Kristin Huguet menuding, Samsung secara terang-terangan telah mencontek mereka.

Sementara, Samsung menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini menegaskan bahwa argumen Apple salah," kata Juru bicara Samsung, Jason Kim.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×