kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pengadilan Negara Ini Mulai Adili Netanyahu & Menteri-Menteri Israel, Aset Diusut


Minggu, 25 Oktober 2026 / 05:28 WIB
Pengadilan Negara Ini Mulai Adili Netanyahu & Menteri-Menteri Israel, Aset Diusut
ILUSTRASI. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu (REUTERS/Ronen Zvulun)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Pengadilan Istanbul, Turkiye, mulai menyidangkan 35 warga Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terkait pencegatan armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Jalur Gaza.

Sidang perdana berlangsung pada Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Kriminal Tingkat Tinggi ke-11 Istanbul. Seluruh terdakwa diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran mereka di persidangan.

Mengutip The Jerusalem Post, Sabtu (24/10/2026), selain Netanyahu, daftar terdakwa mencakup Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel (IDF) Letnan Jenderal Eyal Zamir.

Sejumlah individu lain, termasuk jurnalis, rabi, dan influencer media sosial, juga masuk dalam daftar terdakwa, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2027.

Baca Juga: Intelijen AS Peringatkan Ancaman Iran terhadap Warga Amerika Meningkat

Pengadilan Turkiye perintahkan pemeriksaan aset terdakwa

Selain menetapkan jadwal persidangan lanjutan, pengadilan memerintahkan pihak berwenang memeriksa apakah para terdakwa memiliki aset bergerak maupun properti di Turkiye.

Namun, hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada informasi mengenai pembekuan aset atau penyitaan properti milik para terdakwa.

Pengadilan juga mempertahankan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya serta keputusan terkait permintaan penerbitan Red Notice melalui Interpol.

Meski demikian, belum ada konfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap seluruh terdakwa. Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota Interpol untuk menemukan dan, jika sesuai dengan hukum nasional, menahan sementara seseorang yang dicari.

Dalam putusan terpisah, majelis hakim meminta Kejaksaan Istanbul mempertimbangkan penyusunan dakwaan baru yang secara lebih terperinci membahas dugaan tindakan Israel terhadap warga sipil di Gaza.

Hakim menilai, dakwaan dalam perkara yang sedang berjalan masih berfokus pada insiden pencegatan armada bantuan kemanusiaan dan hanya menyinggung peristiwa di Gaza secara umum.

Pengadilan juga memerintahkan identifikasi terhadap individu lain yang disebut dalam kesaksian para pelapor. Langkah tersebut terutama menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap peserta armada selama penahanan di Israel.

Selain itu, pengadilan meminta informasi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag melalui Kementerian Kehakiman Turkiye.

Baca Juga: Sering Bersitegang dengan Media, Trump Berencana Pindahkan Ruang Pers Gedung Putih

Berawal dari pengaduan peserta Global Sumud Flotilla

Kasus ini bermula dari pengaduan warga negara Turkiye yang mengikuti Global Sumud Flotilla, armada yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza.

Para peserta mengadukan dugaan kekerasan oleh personel keamanan Israel ketika armada tersebut dicegat. Mereka juga melaporkan penyitaan barang pribadi serta kondisi penahanan yang dinilai tidak layak.

Dalam sidang perdana, sejumlah peserta menyampaikan kesaksian mengenai pengalaman mereka selama insiden pencegatan dan penahanan tersebut.

Berdasarkan dakwaan yang diajukan, para terdakwa menghadapi sejumlah tuduhan, antara lain penyiksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, penganiayaan yang menyebabkan luka, dan perampokan dengan pemberatan.

Tuduhan tersebut masih harus melalui proses pembuktian di pengadilan dan belum merupakan putusan bersalah.

Sidang perdana dihadiri para pelapor, tim kuasa hukum, serta perwakilan sejumlah organisasi di Turkiye. Tidak ada terdakwa dari pihak Israel yang hadir dalam persidangan.

Sebelum persidangan dimulai, otoritas Turkiye telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para terdakwa. Pada Agustus 2026, Menteri Kehakiman Turkiye Akin Gurlek juga mengumumkan langkah untuk meminta penerbitan Red Notice Interpol terhadap Netanyahu dan pihak lainnya.

Proses hukum di Istanbul tersebut kini berlanjut dengan agenda sidang berikutnya pada 30 Maret 2027.








Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/24/200000865/buntut-penyergapan-kapal-sumud-flotilla-turkiye-mulai-adili-netanyahu?source=nowtrending_artikel.


 

Menteri Bahlil Buka Suara! Stok BBM 16–18 Hari, Target Penerimaan Tambang Rp165 Triliun


Video Terkait



TERBARU

[X]
×