kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina bisa langsung investasi di blok terminasi agar produksi tak turun


Kamis, 09 Mei 2019 / 14:42 WIB
Pertamina bisa langsung investasi di blok terminasi agar produksi tak turun


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya.

Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto yang ditemui di Kementerian ESDm beberapa hari lalu bilang beleid ini dapat mengantisipasi penurunan produksi pada sejumlah blok terminasi. "Selama kontraktor baru sudah teken Production Sharing Contract (PSC) berarti dapat melakukan investasi ataupun kegiatan pengeboran," jelas Djoko, Senin (6/5).

Lebih jauh Djoko mencontohkan Blok Rokan sebagai blok terminasi yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan akan diserahkan ke PT Pertamina. Pertamina selaku kontraktor baru dapat melakukan investasi (membiayai operasi yang nantinya dilakukan kontraktor eksisting) ataupun kegiatan operasi termasuk Komitmen kerja Pasti (KKP) sebelum kontrak kerjasama berlaku efektif.

Hal ini tertuang dalam pasal 20 dimana Pertamina atau kontraktor baru pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu di bawah pengawasan SKK Migas. Bahkan jika tidak tercapai kesepakatan perjanjian maka Menteri ESDM berhak mengambil kebijakan.

Lebih jauh Djoko menyebut mekanisme pembiayaan investasi seperti ini telah dilakukan Pertamina di Blok Mahakam. "Sifat beleid ini juga sebagai penegasan hukum atau dasar hukum yang lebih kuat," jelas Djoko.

Sementara itu Pertamina maupun para kontraktor baru memperoleh keuntungan lainnya lewat perubahan pada pasal 21 yang menyebutkan seluruh biaya operasi yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.

Perubahan ini membuat pengeluaran yang dikeluarkan Pertamina maupun kontraktor baru dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak kontraktor.

Pertahankan produksi 

Tren penurunan produksi sejumlah blok terminasi yang dikelola oleh Pertamina rupanya menjadi perhatian pemerintah. Melalui SKK Migas, pemerintah berupaya melakukan sejumlah langkah demi mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak di Blok Rokan.

Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Arizon Suardin bilang ada sejumlah langkah yang akan dilakukan. "Kami sedang berdiskusi dengan Pertamina dan Chevron untuk penggantian aset pipeline," jelas Jaffee di Gedung SKK Migas, Jakarta, Rabu (8/5). Upaya ini bertujuan untuk peremajaan aset pipa lama dan integrasi pipa.

Selain itu, SKK Migas berfokus untuk mengupayakan pengadaan drilling tambahan mulai tahun ini atau tahun mendatang. Upaya lainnya yakni memulai proyek Enchanced Oil Recovery (EOR).

"Bahkan masih ada potensi eksplorasi di Blok Rokan," ungkap Jaffee. Untuk itu sejumlah langkah antisipasi tersebut mendesak untuk dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×