Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Badan legislatif Beijing dengan suara bulat telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang melarang tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Melansir South China Morning Post, undang-undang, yang disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPCSC) pada hari Selasa, diperkirakan akan membawa hukuman maksimal seumur hidup di penjara.
Sumber South China Morning Post yang tak mau namanya disebut mengatakan, undang-undang tersebut disetujui dengan suara bulat oleh 162 anggota komite tetap, dalam waktu 15 menit setelah rapat dimulai pukul 9 pagi.
Baca Juga: Amerika mulai melucuti status istimewa Hong Kong
Hanya segelintir delegasi Hong Kong untuk legislatif nasional yang melihat draf undang-undang tersebut sebelum disahkan. Padahal, banyak warga Hong Kong yang mengecam kurangnya transparansi mengingat konsekuensi undang-undang tersebut yang berjangkauan luas.
Pada hari Minggu, komite pengarah memulai pertemuan khusus untuk melacak RUU, yang disahkan pada hari terakhir dari pertemuan yang berlangsung selama tiga hari.
Sumber mengatakan, Komite Hukum Dasar yang menyarankan Beijing tentang mini-konstitusi Hong Kong, akan bertemu segera setelah komite pengarah mengeluarkan hukum untuk membahas penyisipannya ke dalam Lampiran III dari Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: AS umumkan pembatasan visa, siapa saja pejabat China yang ditargetkan?
Seorang sumber lain yang mengetahui situasi ini mengatakan, kantor berita resmi China Xinhua, akan mempublikasikan rinciannya pada sore hari. Ini menandakan, undang-undang tersebut akan diungkapkan sepenuhnya kepada publik untuk keli pertama.