kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Samsung menang banding larangan penjualan Galaxy Tab di Australia


Rabu, 30 November 2011 / 16:27 WIB
Samsung menang banding larangan penjualan Galaxy Tab di Australia
ILUSTRASI. Lelang Surat Utang Negara (SUN): Staf treasury memperhatikan lelang Surat Utang Negara (SUN) di Dealing Room Bank Rakyat Indonesia. KONTAN/Baihaki.


Sumber: BBC | Editor: Rizki Caturini

SYDNEY. Samsung akhirnya memenangkan perseteruannya dengan Apple Inc. mengenai sengketa produk di Pengadilan Federal Australia setelah melakukan banding. Dengan begitu, pengadilan akan menghentikan pelarangan penjualan produk Samsung di negara itu.

Dalam proses pengadilan sebelumnya, Samsung dilarang menjual Galaxy tab 10.1 di Australia terkait tuduhan yang dilayangkan Apple bahwa teknologi layar sentuh Samsung Galaxy meniru iPad. Setelah itu, Samsung harus mengubah desain layar sentuh produknya.

Samsung baru boleh melakukan penjualan pada 2 Desember 2011. Namun, Apple masih bisa melakukan banding terhadap keputusan pengadilan ini.

Saling tuntut menuntut sudah beberapa waktu terakhir terjadi antara Samsung dan Apple di beberapa negara. Apple melaporkan Samsung lantaran dituduh menjiplak desain dan melanggar paten Apple.

Sementara, Samsung juga menuduh Apple menjiplak paten 3G milik Samsung. Karena tuduhan ini, Apple dilarang menjual sementara produk iPhone 4S di Australia, Jepang, Prancis dan Italia.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×