kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Samsung menang banding larangan penjualan Galaxy Tab di Australia


Rabu, 30 November 2011 / 16:27 WIB
ILUSTRASI. Lelang Surat Utang Negara (SUN): Staf treasury memperhatikan lelang Surat Utang Negara (SUN) di Dealing Room Bank Rakyat Indonesia. KONTAN/Baihaki.


Sumber: BBC | Editor: Rizki Caturini

SYDNEY. Samsung akhirnya memenangkan perseteruannya dengan Apple Inc. mengenai sengketa produk di Pengadilan Federal Australia setelah melakukan banding. Dengan begitu, pengadilan akan menghentikan pelarangan penjualan produk Samsung di negara itu.

Dalam proses pengadilan sebelumnya, Samsung dilarang menjual Galaxy tab 10.1 di Australia terkait tuduhan yang dilayangkan Apple bahwa teknologi layar sentuh Samsung Galaxy meniru iPad. Setelah itu, Samsung harus mengubah desain layar sentuh produknya.

Samsung baru boleh melakukan penjualan pada 2 Desember 2011. Namun, Apple masih bisa melakukan banding terhadap keputusan pengadilan ini.

Saling tuntut menuntut sudah beberapa waktu terakhir terjadi antara Samsung dan Apple di beberapa negara. Apple melaporkan Samsung lantaran dituduh menjiplak desain dan melanggar paten Apple.

Sementara, Samsung juga menuduh Apple menjiplak paten 3G milik Samsung. Karena tuduhan ini, Apple dilarang menjual sementara produk iPhone 4S di Australia, Jepang, Prancis dan Italia.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×