kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sedikit angin segar bagi TikTok di Amerika Serikat


Senin, 28 September 2020 / 15:28 WIB
Sedikit angin segar bagi TikTok di Amerika Serikat
ILUSTRASI. TikTok dapat angin segar di AS. REUTERS/Mike Blake


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Washington DC. TikTok mendapat angin segar dalam menghadapi ancaman larangan operasional oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pengadilan Amerika Serikat untuk sementara menangguhkan larangan tersebut.

Pemerintahan Trump berencana untuk melarang pengunduhan baru terhitung mulai Senin tengah malam waktu setempat, seperti dilansir AFP (28/9/2020). Tetapi, Washington masih mengizinkan publik yang sudah mengunduh untuk menggunakannya hingga 12 November, di mana seluruh operasionalnya bakal dihentikan.

Hakim federal AS dilaporkan menangguhkan upaya Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi TikTok beberapa jam sebelum diterapkan. Hakim Distrik Carl Nichols mengumumkan keputusan sementara setelah mendapatkan permintaan dari aplikasi berbagi video yang tengah populer itu. AS menyebut aplikasi itu sebagai ancaman keamanan nasional, karena perusahaan induk TikTok, ByteDance, dituduh punya hubungan dengan pemerintah China.

Dalam keputusannya, Hakim Nichols memerintahkan penangguhan larangan per Senin setelah mendengarkan argumen perwakilan TikTok via telepon. Kuasa hukum perusahaan itu, John Hall, menyebut upaya tersebut hanya akan menutup forum publik yang digunakan puluhan juta warga AS.

Baca juga: Inilah 8 penyebab kemandulan pria / wanita yang tidak disadari

Selain itu dalam keterangan tertulis yang diajukan sebelum sidang, TikTok menuding aturan dari Gedung Putih "sewenang-wenang dan kerap berubah". Mereka mengkhawatirkan manuver dari pemerintahan Trump malah berpotensi merusak data karena menghalangi adanya pembaruan di aplikasi.

Selain itu, mereka beralasan pelarangan itu sia-sia saja karena saat ini, mereka tengah merampungkan negosiasi mengenai restrukturisasi kepemilikan. Dari pihak pemerintah, mereka memberikan argumen mereka mempunyai hak karena berkaitan dengan masalah keamanan nasional.

Mereka menjelaskan bahwa pelarangan diperlukan karena ByteDance merupakan "corong" dari Partai Komunis China, atau CCP. Dalam pandangan mereka, perusahaan induk TikTok itu mempunyai misi untuk "mempromosikan berbagai agenda dan kepentingan CCP".

"Presiden berkeyakinan bahwa (kemampuan China) dalam mengontrol data membahayakan keamanan dan kebijakan luar negeri AS," papar Gedung Putih. Meski Hakim Nichols mengizinkan penangguhan sementara untuk larangan per Senin, dia menolak permohonan TikTok agar larangan 12 November juga dihapuskan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim AS Tangguhkan Upaya Trump Larang Aplikasi TikTok",

.Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Selanjutnya: Catat 4 ciri-ciri penyakit jantung pada tahap awal


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×