kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Singapura turut berduka atas meninggalnya Ani Yudhoyono


Sabtu, 01 Juni 2019 / 15:00 WIB
Singapura turut berduka atas meninggalnya Ani Yudhoyono


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura berduka atas wafatnya mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono di National University Hospital, Singapura, pada Sabtu pagi (1/6).

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, pemerintah Singapura menyampaikan duka yang sangat mendalam kepada Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) beserta keluarga besar SBY, dan rakyat Indonesia.

"Pemerintah Singapura menyampaikan belasungkawa terdalam kepada Bapak Yudhoyoni dan keluarga, dan kepada rakyat Indonesia, pada saat berkabung ini," demikian penyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Ani Yudhoyono wafat pada hari ini, Sabtu (1/6) pukul 11.50 waktu Singapura. Ani wafat setelah menjalani perawatan intensif di Ruang ICU sejak Rabu (29/5/2019) lalu.

Putri dari mantan Pangdam Cenderawasih Saro Edhie Wibowo itu divonis mengidap kanker darah empat bulan lalu. Sejak itu, dia menjalani perawatan di Singapura. Kondisinya sempat membaik dan diperkenankan keluar rumah sakit selama tiga hari.

Namun setelah itu, kondisi Ani memburuk hingga harus dirawat di ruang ICU hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah mendiang Ani Yudhoyono akan diberangkatkan ke Jakarta besok pagi, Minggu (2/6) pagi dari Singapura. Jenazah Ani rencananya akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. ( Kontributor Singapura, Ericssen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Singapura Berduka atas Wafatnya Ani Yudhoyono",




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×