Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memungut pajak pada tahun depan. Pasalnya, dalam rapat kerja bersama dengan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah sudah menyepakati kenaikan target penerimaan pajak tahun 2024 menjadi sebesar Rp 1.988,8 triliun.
Angka ini naik Rp 2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024 yang senilai Rp 1.986,8 triliun. Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.
"Target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp 1.988,8 triliun, atau naik sebesar Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024," tutur Nurul Arifin anggota Komisi II sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN 2024 saat melakukan rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (19/9).
Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun
Adapun peningkatan penerimaan perpajakan tersebut terjadi pada target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula diusulkan Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun.
Kemudian peningkatan juga terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula sebesar Rp 810,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun.
Untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024, ada beberapa strategi yang disepakati.
Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
Baca Juga: Perpanjang SIM Pasti Jadi Di SIM Keliling Bandung & Karawang 19 September 2023
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital.
Keempat, Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.
Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi.