kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Tarif aplikasi taksi diatur


Sabtu, 22 November 2014 / 11:20 WIB
Tarif aplikasi taksi diatur
ILUSTRASI. Rekrutmen Bersama BUMN 2023 adalah lowongan pekerjaan yang dibuka oleh Kementerian BUMN bagi lulusan SMA hingga Perguruan Tinggi.


Sumber: Reuters | Editor: Dessy Rosalina

SINGAPURA. Pemerintah Singapura bersikap tegas terhadap startup aplikasi taksi. Singapura berencana merilis aturan main bagi aplikasi taksi, semisal Uber dan GrabTaxi. Setidaknya ada dua poin penting dalam beleid itu. Pertama, Singapura bakal menentukan batas atas (capping) biaya yang dikutip perusahaan aplikasi terhadap setiap transksi.

Kedua, perusahaan aplikasi taksi wajib melibatkan kendaraan dan sopir yang berlisensi. Aturan ini bakal terbit kuartal II tahun 2015. "Biaya aplikasi taksi tidak boleh lebih tinggi dari perusahaan taksi reguler," ujar Singapura Land Transport Authority (LTA), Jumat (21/11).

LTA merancang, dan mengelola sistem transportasi di Singapura, termasuk taksi. Respon cepat Singapura karena harga kendaraan pribadi yang mahal membuat aplikasi taksi di Negeri Merlion tumbuh subur. "Kendaraan Uber tidak terkena aturan ini karena bukan taksi," tandas Mike Brown, Regional GM Asia Uber.
 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×