kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman hadapi sidang vonis hari ini


Jumat, 22 Juni 2018 / 10:34 WIB
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman hadapi sidang vonis hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tampak bertopang dagu saat mendengarkan pembacaan berkas putusan atau vonis persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis hakim terhadap Aman Abdurrahman yang telah dituntut dengan hukuman mati oleh para jaksa penuntut umum (JPU). Aman yang mengenakan baju biru sesekali tampak menghadap ke bawah dan melihat majelis hakim.

Persidangan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ada empat polisi mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di dalam ruang persidangan. Belasan polisi tanpa berpakain seragam juga memenuhi ruang persidangan.

Pengunjung dan awak media dilarang membawa ponsel dan kamera. Wartawan dilarang melakukan perekaman gambar atau suara. Seluruh pengunjung diperiksa saat hendak memasuki ruangan.

Setelah 15 menit sidang berjalan, seorang perempuan yang mengenakan batik kedapatan menggunakan ponsel di dalam ruangan. Polisi pun menyita ponsel itu serta meminta perempuan tersebut keluar dari ruangan.

Polisi memeriksa dan meminta keterangan perempuan itu selama 10 menit. Perempuan tersebut akhirnya dilepaskan. Sidang dibuka pukul pada 08.45 WIB.

Aman telah dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Perbuatan Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua prime. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Bertopang Dagu Saat Hakim Bacakan Berkas Perkara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×