kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Yerusalem, Menlu Retno panggil dubes AS


Rabu, 06 Desember 2017 / 08:22 WIB
Terkait Yerusalem, Menlu Retno panggil dubes AS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Amerika Serikat Joseph R Donovan di Jakarta, Senin (4/12) lalu.

Dalam pertemuan itu, Menlu Retno menegaskan posisi Indonesia terhadap rencana kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

"Saya sudah sampaikan, Indonesia concern atas pemberitaan itu dan kami menyampaikan, apabila hal itu terjadi, maka dapat membahayakan proses perdamaian antara Palestina dan Israel," ujar Retno saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (5/12).

Retno juga menyampaikan bahwa rencana kebijakan Trump tersebut bakal menimbulkan gejolak di Timur Tengah. Stabilitas keamanan di sana berpotensi terancam.

 Donovan, lanjut Retno, menjelaskan bahwa kebijakan Trump tersebut belumlah bersifat final.

"Jawaban beliau, sampai saat ini belum ada keputusan final dari Presiden Trump mengenai permasalahan ini," ujar Retno.

Selain menjelaskan posisi Indonesia tentang rencana Trump itu ke Dubes AS di Jakarta, Indonesia juga menjelaskan hal yang sama ke negara Timur Tengah. Beberapa waktu lalu, Indonesia diketahui menghadiri pertemuan yang dihadiri duta-duta besar dari negara Arab.

"Dalam seminar itu, kami sampaikan juga mengenai Yerusalem. Indonesia mengirimkan pesan yang sangat jelas mengenai persoalan ini," ujar Retno. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Menlu Panggil Dubes AS, Tanya Aksi Trump Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×