Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Otoritas kesehatan Thailand pada hari Selasa (25/1) resmi mencoret ganja dari daftar obat-obatan terlarangnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah Thailand kini memberi izin warganya untuk menanam ganja di rumah untuk keperluan medis.
Di bawah aturan baru, semua orang bisa menanam ganja di rumahnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Sebagai catatan, ganja yang ditanam tidak boleh dikomersialkan.
"Orang bisa menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah mereka, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut," kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul, seperti dikutip Reuters.
Aturan baru ini setelah ini harus dipublikasikan terlebih dahulu di media nasional Royal Gazette selama 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Baca Juga: Duterte Tidak Akan Pernah Meminta Maaf Atas Kematian Tersangka Pengguna Narkoba
Langkah baru ini merupakan salah satu cara pemerintah Thailand untuk untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Optimalisasi kebijakannya diharapkan bisa mendukung kehidupan warga, yang menurut data Bank Dunia sepertiganya bekerja di sektor pertanian.
Tahun lalu, sejumlah produsen minuman dan kosmetik mulai meluncurkan produk dengan kandungan rami dan CBD, senyawa ganja yang tidak menimbulkan efek mabuk. Penggunaannya pada barang-barang konsumen juga sudah mendapatkan izin pemerintah.
Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada tahun 2018. Pemerintahnya mengizinkan pemanfaatan ganja untuk tujuan medis dan penelitian.
Baca Juga: Catat Rekor Baru, Panama Berhasil Menyita hingga 128 Ton Narkoba di Tahun 2021
Pekan ini juga kementerian kesehatan akan mengajukan rancangan undang-undang lain kepada parlemen mengenai detail penggunaan legal ganja, termasuk di dalamnya akan mengatur produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman penggunaan rekreasional.
Jika lolos, undang-undang tersebut akan memberikan hukuman kepada mereka yang menanam ganja di rumah tanpa izin pemerintah. Mereka yang melanggar bisa dikenakan denda mencapai 20.000 Baht (Rp 8,7 juta).
Sementara itu, mereka yang kedapatan menjualnya tanpa izin bisa dikenai denda mencapai 300.000 Baht (Rp 130,5 juta) atau tiga tahun penjara, atau bahkan keduanya.