Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membawa gugatan terhadap mantan rivalnya dalam Pilpres AS 2016, Hillary Clinton, ke Mahkamah Agung AS.
Trump meminta pengadilan tertinggi itu menghidupkan kembali gugatan yang sebelumnya ditolak karena dinilai tidak berdasar dan berujung pada sanksi hukum hampir US$ 1 juta terhadap dirinya dan pengacaranya.
Mengutip Reuters, Jumat (9/10/2026), gugatan tersebut menuding Clinton, mantan Direktur FBI James Comey, dan sejumlah pihak lain bersekongkol untuk merusak reputasi Trump menjelang Pilpres AS 2016 dengan mengaitkan kampanyenya dengan Rusia.
Trump pertama kali mengajukan gugatan itu pada 2022, ketika tidak lagi menjabat sebagai presiden setelah kalah dari Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook
Ia menuduh Clinton dan pihak-pihak yang terkait menyebarkan narasi palsu bahwa tim kampanyenya berkolusi dengan Rusia untuk memengaruhi hasil pemilu.
Dalam gugatannya, Trump mendalilkan adanya konspirasi dan tindakan pemerasan terorganisasi atau racketeering. Namun, Pengadilan Distrik AS di Florida menolak gugatan tersebut.
Hakim Donald Middlebrooks menilai gugatan itu memiliki banyak kelemahan, termasuk keterlambatan pengajuan sejumlah tuntutan.
Middlebrooks bahkan menyebut gugatan setebal ratusan halaman tersebut sebagai manifesto politik yang berisi keluhan Trump terhadap pihak-pihak yang menentangnya.
"Gugatan itu dimaksudkan untuk secara tidak jujur mendorong narasi politik," demikian inti penilaian hakim yang menjadi dasar pemberian sanksi terhadap Trump dan pengacara utamanya, Alina Habba.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII
Hakim kemudian memerintahkan Trump dan Habba membayar hampir US$ 1 juta untuk biaya dan pengeluaran hukum pihak terkait.
Pengadilan menilai gugatan tersebut menggunakan taktik litigasi yang tidak patut, memuat pernyataan faktual yang diketahui tidak benar, serta mengandalkan dalil hukum yang tidak berdasar.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 AS pada 2025 menguatkan putusan penolakan gugatan dan sanksi tersebut. Pengadilan banding juga menyatakan sejumlah argumen hukum yang diajukan Trump dan Habba memang tidak berdasar.
Kini, Trump meminta Mahkamah Agung membatalkan hasil tersebut. Dalam dokumen pengadilan, tim hukum Trump dan Habba berpendapat bahwa putusan pengadilan sebelumnya berdampak besar terhadap kepresidenan dan negara secara keseluruhan.
Penyelidikan Rusia dan Pilpres AS 2016
Perselisihan ini berakar pada dugaan campur tangan Rusia dalam Pilpres AS 2016, ketika Trump mengalahkan Clinton meski kalah dalam perolehan suara nasional atau popular vote.
Penyelidikan yang dipimpin mantan Direktur FBI Robert Mueller mendokumentasikan berbagai kontak antara tim kampanye Trump dan pihak-pihak Rusia yang berupaya memengaruhi pemilu.
Namun, laporan Mueller pada 2019 menyatakan penyelidikan tersebut tidak membuktikan bahwa anggota kampanye Trump berkonspirasi atau berkoordinasi dengan pemerintah Rusia dalam upaya campur tangan pemilu.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Kembalikan US$ 100 Miliar
Mueller juga mencatat adanya sejumlah hubungan dan menyimpulkan bahwa tim kampanye Trump berharap dapat memperoleh keuntungan dari upaya Rusia untuk memengaruhi hasil pemilu.
Trump berulang kali menyebut dugaan campur tangan Rusia sebagai rekayasa atau hoaks.
Pada 2019, Jaksa Agung AS saat itu, William Barr, menunjuk John Durham sebagai penasihat khusus untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam penyelidikan FBI terhadap kampanye Trump.
Dalam laporan 2023, Durham menyimpulkan FBI tidak memiliki bukti nyata yang memadai untuk membuka penyelidikan terhadap kampanye Trump dan terlalu mengandalkan informasi dari lawan politiknya.
Persoalan hukum ini juga berlanjut terhadap Comey. Pada tahun lalu, Departemen Kehakiman AS mendakwa mantan pejabat FBI tersebut atas tuduhan memberikan pernyataan palsu dan menghalangi Kongres.
Baca Juga: Trump Kembali Batasi Kewarganegaraan Otomatis di AS, Ini Isi Aturan Barunya
Namun, seorang hakim federal kemudian membatalkan dakwaan itu karena menilai jaksa yang ditunjuk Trump untuk menangani perkara tersebut diangkat secara tidak sah.
Trump, yang kembali memenangkan Pilpres AS pada 2024 dengan mengalahkan Kamala Harris, terus membantah berbagai tuduhan terkait Rusia dan mengklaim adanya kecurangan dalam pemilu 2020, meski klaim kecurangan luas tersebut tidak terbukti.














