Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID -Â WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, melancarkan tindakan balasan kepada mantan aktris film dewasa, Stephanie Clifford. Melalui pencara pribadinya, Trump telah mengajukan tuntutan di pengadilan Los Angeles hari Jumat (16/3).
Mengutip Wall Street Journal, Jumat (16/3), pengacara pribadi Presiden Donald Trump mengatakan mantan aktris film dewasa Stephanie Clifford dapat dikenai hukuman ganti rugi minimal US$ 20 juta karena melanggar perjanjian yang melarangnya untuk mendiskusikan perselingkuhan di luar nikah antara dirinya dengan Trump.
Trump, melalui pengacaranya menuduh Clifford melakukan setidaknya 20 pelanggaran perjanjian yang dilakukan tahun 2016 antara Clifford, yang dikenal secara profesional sebagai Stormy Daniels, dan Michael Cohen, pengacara pribadi Trump.
Tahun 2016 silam, Cohen membayar Clifford US$ 130.000 seminggu sebelum pemilihan presiden 2016 sebagai uang tutup mulut agar Clifford tidak mendiskusikan tentang dugaan perselingkuhan antara dia dan Trump pada tahun 2006.
Perjanjian ini ditandatangani Cohen dan Clifford pada bulan Oktober 2016 dan menggunakan nama samaran untuk menutupi identitas orang-orang yang terlibat. Perjanjian ini menyatakan bahwa Clifford berkewajiban untuk membayar Trump secara langsung untuk kerusakan yang mungkin timbul jika Clifford melanggar kontrak.
Clifford menggugat Trump dan Essential Consultants di Pengadilan Tinggi Los Angeles County awal bulan ini dalam upaya untuk membatalkan perjanjian tersebut. Ia meminta hakim California untuk menyatakan kontrak tersebut "batal demi hukum" karena Trump tidak pernah menandatanganinya.
Tuntutan hukum tersebut juga menyebutkan bahwa Clifford menuduh bahwa Cohen melanggar kesepakatan tersebut saat dia mengakui pembayaran tersebut kepada Clifford dalam sebuah pernyataan 13 Februari yang disampaikan ke media berita.