kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Trump Tolak Tandatangani RUU Perumahan Bipartisan


Jumat, 10 Juli 2026 / 21:40 WIB
Trump Tolak Tandatangani RUU Perumahan Bipartisan
ILUSTRASI. Donald Trump (REUTERS/Nathan Howard)


Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump mengatakan pada hari Jumat (10/7) bahwa dia tidak akan menandatangani RUU keterjangkauan perumahan bipartisan yang disebutnya sebagai "hal yang membosankan," tetapi RUU tersebut dapat menjadi undang-undang tanpa tanda tangannya.

Trump mengatakan dalam sebuah unggahan media sosial bahwa dia menahan tanda tangannya "sebagai protes atas fakta bahwa Senat Amerika Serikat tidak mampu meloloskan undang-undang selamatkan Amerika. 

RUU perumahan tersebut merupakan contoh langka kesepakatan bipartisan mengenai undang-undang utama di Kongres yang sangat terpecah.

Baca Juga: Badan Pelayaran PBB Serukan Negara-Negara Tolak Upaya Iran Kendalikan Selat Hormuz

Di antara ketentuan utamanya adalah penghapusan atau percepatan tinjauan lingkungan untuk rumah. proyek konstruksi dan pembatasan jumlah rumah keluarga tunggal yang sudah dibangun yang dapat dimiliki oleh investor besar Wall Street.

Trump tiba-tiba membatalkan upacara penandatanganan RUU pada 24 Juni untuk menekan Partai Republik agar meloloskan "Undang-Undang SAVE America", yang akan mewajibkan bukti kewarganegaraan untuk mendaftar sebagai pemilih dan membuat basis data pemilih nasional menggunakan catatan negara bagian. Trump telah lama secara keliru mengklaim adanya kecurangan yang meluas dalam pemilihan umum AS.

Karena RUU tersebut telah disahkan oleh kedua majelis Kongres, RUU tersebut dapat menjadi undang-undang terlepas dari apakah Trump menandatanganinya atau tidak. Setelah menerima RUU tersebut, Trump memiliki waktu 10 hari untuk menandatangani atau memveto RUU tersebut, dan jika dia tidak melakukan keduanya, RUU tersebut akan menjadi undang-undang tanpa tanda tangannya.

Pada 29 Juni, Trump menyebut RUU tersebut "sangat membosankan" dibandingkan dengan "pemungutan suara" Perundang-undangan.

Baca Juga: Saham Negara Berkembang Ditinggalkan Investor Asing, Arus Keluar Capai US$ 46 Miliar




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×