kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa Sepakati Pengaturan Denda dan Biaya Tahunan Bagi Perusahaan Teknologi


Sabtu, 23 April 2022 / 09:24 WIB
Uni Eropa Sepakati Pengaturan Denda dan Biaya Tahunan Bagi Perusahaan Teknologi
ILUSTRASI. Uni Eropa menyebakati aturan terkait denda dan biaya tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa pada Sabtu (23/4) mencapai kesepakatan tentang aturan baru yang mengharuskan raksasa teknologi berbuat lebih banyak untuk mengawasi konten ilegal di platform mereka dan membayar biaya kepada regulator yang memantau kepatuhan.

Kesepakatan itu dicapai setelah lebih dari 16 jam negosiasi. Digital Services Act (DSA) adalah langkah kedua dari strategi Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager untuk mengendalikan unit Alphabet, Google, Meta dan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) lainnya.

"Kami memiliki kesepakatan di DSA: Undang-Undang Layanan Digital akan memastikan bahwa apa yang ilegal secara offline juga dilihat dan ditangani sebagai ilegal secara online, bukan hanya sebagai slogan, tapi sebagai kenyataan," kata Vestager dalam sebuah tweet.

Di bawah DSA, perusahaan teknologi akan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka karena melanggar aturan. Sementara pelanggaran berulang dapat membuat perusahaan tersebut dilarang melakukan bisnis di UE.

Baca Juga: Balas Dendam ke AS, Rusia Beri Sanksi kepada Mark Zuckerberg, Kamala Haris, dll

Aturan baru melarang iklan dengan yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Dark patterns, yang merupakan taktik yang menyesatkan orang untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Perusahaan juga akan menanggung biaya tahunan hingga 0,05% dari pendapatan tahunan di seluruh dunia, untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan di UE.

Blok yang terdiri dari 27 negara dan anggota parlemen di kawasan Eropa tersebut sudah sejak bulan lalu mendukung aturan yang disebut Digital Markets Act (DMA), yang dapat memaksa Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft untuk mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa.




TERBARU

[X]
×