kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk ketiga kalinya, China jatuhkan hukuman mati kepada warga Kanada


Kamis, 06 Agustus 2020 / 16:52 WIB
Untuk ketiga kalinya, China jatuhkan hukuman mati kepada warga Kanada


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BEIJING. Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga Kanada pada hari Kamis (6/8) karena kasus narkoba.

Keputusan ini merupakan yang ketiga terhadap orang Kanada yang dihukum mati sejak Kanada menahan eksekutif Huawei pada 2018 lalu.

Baca Juga: Rusia klaim hasilkan vaksin virus corona, tapi ada kontroversi, ini penyebabnya?

Mengutip Reuters, warga Kanada yang dijatuhkan hukuman mati itu bernama Xu Weihong. Ia dijatuhkan hukuman mati setelah persidangan di Kota Guangzhou Selatan, kata Pengadilan Tinggi Guangzhou dalam situs webnya.

Kendati tidak dijelaskan, obat-obatan apa yang dituduhkan kepada warga Kanada tersebut dan rincian kejahatannya. Namun pengadilan memerintahkan agar properti miliknya disita.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan bahwa narkoba merupakan kejahatan yang sangat serius dan hukuman itu setara dengan kejahatannya.

Baca Juga: Hilangnya Gandum Gluten Tinggi

"Otoritas terkait China menangani kasus ini secara independen sesuai dengan hukum. Saya tidak berpikir itu akan berdampak pada hubungan China-Kanada, "kata Wang.

Namun seorang warga negara China bernama Wen Guanxiong, juga didakwa karena narkoba dalam kasus yang sama, tapi hanya dijatuhkan penjara seumur hidup.




TERBARU

[X]
×