Upah RT dan RW Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp 700.000 per bulan

Kamis, 15 November 2018 | 15:49 WIB   Reporter: kompas.com
Upah RT dan RW Kabupaten Bekasi naik menjadi Rp 700.000 per bulan

ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Gaji Naik Kecil, Potongan Wajib Tambah Banyak


BEKASI - BEKASI. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supriatmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menambah honor ketua rukun tetangga ( RT) dan ketua rukun warga (RW) pada 2019. 

Eka mengatakan, kenaikan honor itu untuk meningkatkan kinerja ketua RT dan ketua RW dalam melayani masyarakat. "Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 6.000-an lebih Ketua RT dan 1000-an lebih Ketua RW. Ada peningkatan intensif atau honor setiap tahun bagi mereka yang telah membantu tugas pemerintahan," kata Eka di Bekasi, Rabu (14/11). 

Adapun honor RT dan RW di Kabupaten Bekasi awalnya sebesar Rp 500.000 per bulan. Honor tersebut akan naik menjadi Rp 700.000 per bulan. Selain itu, Pemkab Bekasi akan menaikkan honor jasa tenaga kerja (jastek) pendidikan dan tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di area kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

"Untuk jastek awalnya itu Rp 1,2 juta per tahun jadi Rp 6 juta per tahun atau Rp 500.000 per bulannya. Untuk honor THL sesuai dengan satuan harga minimum dengan keputusan bupati," ujar Eka. 

Kenaikan upah honorer tersebut sudah dibahas dan disepakati dalam rapat pembahasan antara eksekutif dengan badan anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019. "Ada kenaikan sekitar Rp 73 miliar untuk kesejahteran honorer di tahun 2019 mendatang dalam bentuk jastek kepada mereka," ucap Eka. 

Selain kenaikan honor, sekitar 9.068 honorer tersebut akan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenegakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian yang dibayar oleh Pemkab Bekasi.  "Kenaikan honor ini bentuk apresiasi kita upaya kita meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang mengabdi untuk Kabupaten Bekasi," ujar Eka. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah RT dan RW Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp 700.000 Per Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru