Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - LONDON. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyebut jutaan warga Hongkong memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor Nasional Inggris (Luar Negeri).
Dia bilang pasangan asal Hong Kong dan anak-anak di bawah umur akan diizinkan untuk bermukim di Inggris dan diberikan jalan menuju kewarganegaraan Inggris.
Baca Juga: Trump: Intelijen AS meragukan Rusia desak Taliban untuk membunuh pasukan Amerika
Dilansir dari South China Morning Post, perubahan bersejarah terhadap hak-hak warga Hongkong yang lahir selama era kolonial diumumkan beberapa jam setelah China secara resmi memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.
"Diundangkan dan diberlakukannya undang-undang keamanan nasional ini merupakan pelanggaran yang jelas dan serius dari Deklarasi Bersama Inggris Sino," kata Johnson kepada parlemen Inggris.
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan kepada parlemen bahwa pemegang paspor BN (O) akan memiliki hak untuk tetap tinggal selama lima tahun. Setelah itu mereka dapat mengajukan permohonan status menetap dan secara efektif memberi mereka tempat tinggal permanen.
Setelah 12 bulan status menetap, mereka dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. "Tidak akan ada kuota pada jumlahnya," kata Raab.
Baca Juga: AS peringatkan perusahaan Amerika tentang risiko pelanggaran HAM di China
“Ini adalah rangkaian pengaturan khusus yang dirancang khusus untuk keadaan unik yang kita hadapi dan mengingat komitmen bersejarah kita kepada rakyat Hong Kong,” lanjut dia.