Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - LONDON. Kantor berita negara SPA memberitakan, Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan selama tiga tahun bagi warganya yang bepergian ke negara-negara dalam 'daftar merah' kerajaan. Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya.
Melansir Reuters, mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya menyebut beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Adapun sejumlah negara yang masuk dalam daftar merah Arab Saudi antara lain:
- Afghanistan
- Argentina
- Brasil
- Mesir
- Ethiopia
- India
- Indonesia
- Lebanon
- Pakistan
- Afrika Selatan
- Turki
- Vietnam
- Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Warga Arab Saudi yang ke Indonesia akan kena hukuman larangan bepergian
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.
Kerajaan, negara Teluk terbesar dengan populasi sekitar 30 juta, pada hari Selasa mencatat 1.379 infeksi Covid-19 baru, sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Jika dibandingkan, data tersebut menunjukkan infeksi harian turun dari puncak yang berada di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 pada awal Januari.