Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID -Â WASHINGTON. Kelompok senator bipartisan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) pada hari Selasa (5/2) waktu setempat yang akan memberlakukan kembali sanksi terhadap ZTE Corp. Sanksi tersebut dikenakan jika perusahaan telekomunikasi China gagal memenuhi hukum AS dan kesepakatan dengan pemerintahan Donald Trump.
Trump membuat marah banyak anggota kongres, termasuk beberapa rekannya dari Partai Republik, ketika pada Juli 2018 ia memutuskan untuk mencabut larangan perusahaan AS yang menjual ke ZTE. Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) itu memungkinkan perusahaan China tersebut untuk melanjutkan bisnisnya.
Menurut pejabat Departemen Perdagangan AS, ZTE melanggar perjanjian sebelumnya setelah diketahui mengirimkan barang-barang asal AS ke Iran dan Korea Utara secara ilegal. ZTE mengaku bersalah tahun lalu atas pelanggaran tersebut.
Senator Republik, Maro Rubio, Susan Collins dan Jerry Moran mensponsori undang-undang tersebut bersama dengan Senator Demokrat Chris Van Hollen, Mark Warner, Elizabeth Warren dan Doug Jones.
Rancangan undang-undang itu muncul beberapa hari setelah pejabat tinggi AS bertemu dengan rekan-rekan mereka dari China di Washington untuk mencoba menuntaskan kesepakatan untuk mengakhiri perang dagang. Juga berselang tak lama dari upaya AS mengekstradisi seorang eksekutif puncak di Huawei Technologies Co Ltd dengan tuduhan berkonspirasi melanggar sanksi AS terhadap Iran.
Banyak anggota Kongres melihat ZTE dan Huawei sebagai ancaman keamanan nasional. Mereka khawatir bahwa penggunaan teknologi keduanya di AS dapat membuat China lebih mudah untuk mencuri rahasia.
Ini adalah kali kedua anggota parlemen memperkenalkan RUU tentang sanksi terhadap ZTE. RUU sebelumnya, diperkenalkan pada bulan September dan berakhir saat sesi Kongres sebelumnya berakhir. ZTE belum menanggapi permintaan komentar terkait perkembangan ini.