kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bank of America membayar denda US$ 42 juta


Sabtu, 24 Maret 2018 / 09:01 WIB
Bank of America membayar denda US$ 42 juta
ILUSTRASI. Bank of America


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank of America Corp mengaku bersalah dan akan membayar denda $ 42 juta untuk menyelesaikan penuntutan oleh Jaksa Agung New York yang mengatakan Bank of America secara curang mengalihkan perdagangan saham klien ke perusahaan luar.

Mengutip Reuters, Jumat (23/3), Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman mengumumkan penyelesaian kasus tersebut pada hari Jumat dan menyebut denda yang terbesar yang dikumpulkan oleh negara untuk menyelesaikan penyelidikan perdagangan elektronik.

Schneiderman mengatakan, Bank of America Merrill Lynch telah merumuskan perjanjian dengan beberapa perusahaan perdagangan elektronik dari Maret 2008 hingga Mei 2013 untuk menangani perdagangan klien.

Bank of America kemudian mengatakan kepada klien bahwa mereka sedang memproses perdagangan di dalam perusahaan, bahkan melangkah lebih jauh mengubah konfirmasi perdagangan, sebagai bagian dari upaya untuk membuat layanan perdagangan elektroniknya tampak lebih aman dan lebih canggih.

Skema ini mempengaruhi lebih dari 16 juta pesanan perdagangan dan 4 miliar saham, menguntungkan perusahaan-perusahaan seperti Madoff Securities, Citadel Securities, D.E. Shaw, Knight Capital dan Two Sigma Securities.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×