Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bank of America Corp mengaku bersalah dan akan membayar denda $ 42 juta untuk menyelesaikan penuntutan oleh Jaksa Agung New York yang mengatakan Bank of America secara curang mengalihkan perdagangan saham klien ke perusahaan luar.
Mengutip Reuters, Jumat (23/3), Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman mengumumkan penyelesaian kasus tersebut pada hari Jumat dan menyebut denda yang terbesar yang dikumpulkan oleh negara untuk menyelesaikan penyelidikan perdagangan elektronik.
Schneiderman mengatakan, Bank of America Merrill Lynch telah merumuskan perjanjian dengan beberapa perusahaan perdagangan elektronik dari Maret 2008 hingga Mei 2013 untuk menangani perdagangan klien.
Bank of America kemudian mengatakan kepada klien bahwa mereka sedang memproses perdagangan di dalam perusahaan, bahkan melangkah lebih jauh mengubah konfirmasi perdagangan, sebagai bagian dari upaya untuk membuat layanan perdagangan elektroniknya tampak lebih aman dan lebih canggih.
Skema ini mempengaruhi lebih dari 16 juta pesanan perdagangan dan 4 miliar saham, menguntungkan perusahaan-perusahaan seperti Madoff Securities, Citadel Securities, D.E. Shaw, Knight Capital dan Two Sigma Securities.